jatimnow.com - 10 tersangka dari 3 kelompok gangster yang mengejar dan membacok dua sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Jalan Mastrip Kebraon, Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Karang Pilang.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol A. Risky Fardian Caropeboka mengatakan, pelaku yang ditangkap karena kasus ini kebanyakan masih di bawah umur.
"10 pelaku 6 diantaranya masih anak-anak dan empat pelaku lain dewasa," terang Risky ketika pers rilis di Mako Polsek Karang Pilang, Kamis (25/5/2023).
Menurut Risky, sebelumnya 3 geng berencana mendatangi tantangan perang geng, yang dikirim lewat undangan online via instagram. Namun ternyata mereka ini salah sasaran, hingga dua supeltas ini dikejar dan dibacok.
"Jadi modus pelaku ini, menganiaya, mengejar dengan berteriak (bacok-bacok, kejar-kejar) selanjutnya motor korban turut diambil pelaku bersama dengan HP korban," jelasnya.
Sementara itu, keempat pelaku dewasa MDH (19 tahun), MA (22 tahun), ANS (21), dan RN (18 tahun) itu mengaku menjadi anggota baru gengnya dan hanya ikut-ikutaan. "Saya ikut-ikutaan aja," jawab seorang pelaku.
Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban
Sementara enam pelaku anak-anak berinisial, diantaranya adalah NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).
"Ada barang bukti, seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah kita sita. Dua celurit dan satu stik golf kita sita di rumah pelaku," terang Risky.
Diperkirakan, lajut Risky, pembacokan malam itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sedang pengejaran.
Baca juga:
7 Anggota Gangster di Surabaya Diamankan Polisi
"Peran DPO adalah yang membacok salah satu dan eksekutor di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan," pungkasnya.
Para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sedangkan indentitas supeltas tersebut, A (21) dan R (16) dibacok di Jalan Mastrip Kebraon Gang 5 Surabaya, Sabtu (20/5/2023) pukul 03.40 WIB.
URL : https://jatimnow.com/baca-59080-10-anggota-gangster-pembacok-supeltas-surabaya-mengaku-salah-sasaran