jatimnow.com - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (21/8/2018).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Ia juga menyatakan, hal yang memberatkan adalah, sebagai kepala daerah terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankannya adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga mengembalikan uang sebagai kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa," ujarnya.
Baca juga:
Unisla Lamongan Tanggapi Keterlibatan Warek 1 dalam Pusaran BMT Bus Lasem
Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan tersebut, sempat terjadi insiden. Istri mantan Bupati Nyono Suharli, Tjaturiana pingsan setelah mendengar tuntutan yang dituntutkan pada suaminya tersebut.
Namun, insiden tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan. Sehingga, hakim pun memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya sidang tersebut.
Mantan Bupati Nyono didakwa soal suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Selain itu, ia juga dijerat korupsi terkait dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Baca juga:
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Dugaan Korupsi Hibah SMK
Penulis/Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5913-jaksa-kpk-tuntut-mantan-bupati-jombang-8-tahun-penjara