jatimnow.com - Polres Trenggalek menghentikan penyelidikan kasus kematian bayi pasca-imunisasi. Hal ini disebabkan karena hasil kajian Komnas KIPI dan hasil autopsi Tim Dokpol Polda Jatim yang dilakukan tidak menunjukan adanya tindak pidana. Bayi berusia 5 bulan tersebut meninggal dunia karena mengalami dehidrasi berat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan berdasarkan kajian dari Komnas KIPI, meninggalnya bayi ini dikarenakan mengalami dehidrasi berat kejadian ikutan pasca-imunisasi. Artinya bukan imunisasi yang menyebabkan kematian korban.
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokpol Polda Jatim, pada tubuh vital korban ditemukan virus aktif. Jika dugaan kematian akibat imunisasi itu tidak relevan. Pasalnya, imunisasi itu adalah virus yang dilemahkan.
"Hasil keterangan dokter forensik, tidak ada hubungan kausalitas antara imunisasi dan kematian balita tersebut," ujarnya, Senin (5/6/2023)
Berdasarkan hasil tersebut, polisi melakukan gelar perkara atas kasus kematian bayi usai mendapatkan imunisasi. Hasilnya, gelar perkara di tingkat Polres Trenggalek ataupun di Polda Jatim, memutuskan bahwa kasus ini dihentikan.
Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba
"Berdasarkan gelar perkara di tingkat polres dan polda, diputuskan perkara ini dihentikan," terangnya.
Sebelumnya, pada 27 Maret 2023 orang tua bayi berinial MOAR melaporkan kematian anaknya usai mendapatkan imunisasi di Polres Trenggalek.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Saat itu, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya mengalami panas hingga kejang usai imunisasi. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini dibawa ke bidan untuk mendapatkan suntikan imunisasi. Namun bayi mengalami demam tinggi setelah menerima suntikan vaksinasi hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 23 Maret lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-59162-kasus-bayi-mati-usai-imunisasi-di-trenggalek-dihentikan