Pixel Code jatimnow.com

51 ASN Pemkab Ponorogo Cuti Haji, BKPSDM Jamin Pelayanan Tidak Terganggu

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ketika memberangkatkan haji jemaah asal Ponorogo beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ketika memberangkatkan haji jemaah asal Ponorogo beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 51 Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menunaikan ibadah haji. Otomatis mereka mengajukan cuti besar.

Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo menjamin pelayanan tidak terganggu.

“Kami sudah menunjuk Plh bagi mereka yang menunaikan haji. Terutama mereka yang mempunyai jabatan,” ujar Andi kepada Jatimnow.com, Selasa (6/6/2023).

Andi menjelaskan bahwa 51 ASN itu adalah yang eselon 2, eselon 3, eselon 4 maupun tenaga kesehatan serta tenaga pendidik maupun kepala sekolah.

“Eselon 2 ada 3 orang, eselon 3 (Kabag dan Kabid) ada 3 orang, eselon 4 (struktural kasie) ada 3 orang. Kemudian guru dan kepala sekolah 34 orang dan tenaga kesehatan ada 8 orang,” kata Andi,

Eselon 2 ada 3 orang itu adalah Sekretris Daerah (Sekda) Agus Pramono, Asisten Bambang Nurcahyo dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumarno.

Baca juga:
Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya

“51 orang sifatnya sementara. Bisa jadi nanti bertambah karena mereka yang ONH plus berangkat tanggal 20 an ke atas,” terang mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.

Dia menjelaskan 51 ASN itu mengajukan cuti rata-rata selama 50 hari. Kecuali Sekda Ponorogo, Agus Pramono yang mengajukan cuti 28 hari dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan AsetbDaerah (BPPKAD), Sumarno yang mengajukan cuti selama 15 hari.

Cuti besar itu hak ASN. Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun berhak mendapatkan cuti besar.

Baca juga:
UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda

“Mereka yang cuti tetap mendapatkan gaji poko, tunjangan keluarga. Tetapi tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Untuk TPp hanya 20 persen,” urainya.

Dia menyampaikan bahwa untuk Plh telah ditunjuk oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Seperti Sekda Ponorogo yang ditunjuk oleh bupati adalah Inspektur pada Inspektorat, Imam Basori.

“Untuk Plh yang lain juga ditentukan oleh bupati. Siapa-siapanya saya tidak hapal. Tetapi sudah ditentukan dan kami jamin pemerintahan tetap jalan,” pungkasnya.