Pixel Codejatimnow.com

Hasil Verifikasi Administrasi KPU Tulungagung, 80 Persen Bacaleg Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas KPU Tulungagug saat melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas KPU Tulungagug saat melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berdasarkan verifikasi administrasi KPU Tulungagung, ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Ada sekitar 80 persen Bacaleg yang berkasnya masih BMS. Jika tidak dilengkapi, mereka terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Terdapat kekurangan dalam berkas yang telah diunggah melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). KPU Tulungagung akan segera menyurati partai politik terkait temuan ini. Nantinya mereka yang akan melakukan perbaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Tulungagung, Muh Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Pascapendaftaran KPU kini tengah melakukan proses verifikasi adminitrasi terhadap berkas Bacaleg.

Proses verifikasi ini sudah dilakukan hingga 80 persen. Hasilnya terdapat sekira 500 Bacaleg yang berkasnya dinyatakan BMS.

"Kalau diprosentase berkas Bacaleg yang dinyatakan BMS mencapai 80 persen," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Dalam proses verifikasi ini, KPU memeriksa 10 item persyaratan yang harus dimiliki Bacaleg. Jika terdapat 1 item yang belum lengkap maka dinyatakan BMS.

Baca juga:
KPU Tulungagung Tetapkan Jumlah Kursi Partai Politik di DPRD

Mayoritas berkas yang belum diunggah oleh Bacaleg adalah surat keterangan dari pengadilan negeri. Selain itu terdapat juga Bacaleg yang belum melampirkan bukti penerimaan berkas pengunduran diri dari pekerjaan tertentu.

"Ini proses verifikasi masih terus berjalan, kita sudah melakukan hampir 80 persen dan temuannya mayoritas BMS," tuturnya.

Proses perbaikan berkas ini dapat dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli. Jika tidak dilakukan perbaikan dipastikan Bacaleg ini tidak lolos tahap verifikasi adminitrasi dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga:
Pendaftar PPK di Trenggalek Membeludak, KPU Tidak Buka Perpanjangan

"Nanti akses ke Silon akan dibuka dan partai bisa melakukan perbaikan di Silon tersebut," pungkasnya.