Pixel Codejatimnow.com

Legislator Gugat Ketua DPD PKS dan DPRD Trenggalek karena PAW

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana sidang perdana gugatan Dasiran di PN Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana sidang perdana gugatan Dasiran di PN Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota DPRD Trenggalek, Dasiran menggugat Ketua DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek gara-gara tidak terima di-PAW (pergantian antar-waktu). Sidang perdana gugatan dilaksanakan hari ini, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Sidang perdana digelar dengan agenda memeriksa berkas perkara. Namun, dalam sidang perdana, majelis hakim memutuskan untuk menunda, karena DPD PKS Trenggalek tidak hadir tanpa alasan.

Kuasa Hukum Penggugat, Nurrohmad mengatakan, gugatan ini dilatarbelakangi atas pengajuan permohonan PAW dari DPD PKS Trenggalek kepada Ketua DPRD Trenggalek.

Atas permohonan tersebut, Dasiran tidak terima, dengan alasan dia tidak pernah mengundurkan diri dari anggota dewan dan hanya mengundurkan diri dari DPD PKS Trenggalek.

"Jadi DPD PKS Trenggalek ingin menghentikan keanggotaan DPRD Dasiran dengan mengajukan PAW ke Ketua DPRD Trenggelek. Dengan alasan sudah mengundurkan diri dari PKS," ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, anggota DPRD itu merupakan perwakilan rakyat dan bukan perwakilan partai. Dalam permasalahan ini, pihaknya melihat Dasiran sebagai anggota DPRD Trenggalek dan bukan sebagai anggota partai.

Oleh karena itu, Dasiran keberatan atas pengajuan PAW kepadanya, dan langkah ini merupakan hak setiap warga negara jika merasa dirugikan.

Baca juga:
Tak Terima Tunjangan 1 Tahun, ASN di Trenggalek Wadul DPRD

"Jika hanya debat kusir pasti tidak akan ada hentinya. Makanya kami mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dengan dalil perbuatan melawan hukum," terangnya.

Nurrohmad mengungkapkan bahwa sebenarnya pengadilan telah mengundang tergugat dua untuk datang dalam sidang perdana. Namun, dalam sidang tergugat dua tidak hadir tanpa alasan.

"Pokok gugatan kami adalah masalah pengajuan PAW. Tapi karena DPD PKS Trenggalek tidak hadir, hakim menunda sidang," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Trenggalek atau tergugat satu, Nurul Anwar mengungkapkan belum bisa memberikan komentar banyak. Alasannya dalam sidang perdana belum masuk dalam pembahasan pokok.

Baca juga:
Pemkab Hibahkan Tanah 1,8 Hektare untuk Polisi di Trenggalek

"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih panjang. Tapi yang pasti sesuai hakim, perkara ini merupakan gugatan parpol dan menggunakan mekanisme sidang parpol dengan massa 60 hari tanpa mediasi," pungkasnya.

Dasiran merupakan anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 yang berangkat melalui PKS. Namun dalam pendaftaran Bacaleg tahun ini, Dasiran maju kembali tapi melalui PDI Perjuangan.

Alasannya, karena banyak masyarakat yang menginginkan Dasiran maju melalui partai dengan logo banteng tersebut. Proses PAW ini sudah diajukan ke DPRD Trenggalek untuk ditindaklanjuti.