Pixel Code jatimnow.com

Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung terkait Dokumen Ilegal WNA Singapura

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana di Kantor Dispendukcapil Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana di Kantor Dispendukcapil Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung angkat bicara terkait kasus WNA yang memiliki dokumen kependudukan WNI secara ilegal.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan MB (66) WNA asal Singapura. MB juga merupakan dosen di Tulungagung diketahui memiliki dokumen WNI yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil setempat. Padahal MB tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan status WNI.

Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan sesuai data yang ada mereka mengeluarkan dokumen atas nama MB pada 30 September 2022.

Dokumen yang diterbitkan ini berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pengeluaran dokumen ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/Pdt.P/2019/PN Tlg tentang perubahan identitas.

"Jadi kami mengeluarkan dokumen berdasarkan putusan tersebut," ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Dalam putusan tersebut identitasnya berubah. Semula namanya adalah Yatno, kelahiran Pacitan 9 Februari 1973 berubah menjadi Mohtar bin Bakri, kelahiran Kampong Pachitan off Changi Rd Singapore 1956.

Baca juga:
12 Orang Terciduk Razia Warkop Karaoke di Tulungagung, Ini Hasil Tes Urine

Pihak Dispendukcapil mengaku tidak mengetahui riwayat kewarganegaraannya. Pihaknya hanya melakukan perubahan sesuai dengan keputusan pengadilan negeri.

"Kami hanya berdasarkan surat putusan pengadilan dan pengakuan yang bersangkutan saja," tuturnya.

Pada bulan Mei lalu, pihak Dispendukcapil mendapat undangan dari Imigrasi terkait masalah tersebut. Mereka lalu melakukan pengecekan dan menemukan bahwa nama Yatno dan Mohtar bin Bakri adalah satu orang yang sama.

Baca juga:
3.910 Kasus HIV/AIDS di Tulungagung, Peringkat 5 se-Jatim

Nina juga mengaku tidak mengetahui riwayat pasti bagaimana MB bisa mendapatkan dokumen kependudukan sebelum tahun 2022. Pasca kejadian ini mereka telah berkirim surat ke pemerintah pusat untuk dilakukan penghapusan terkait data tersebut.

"Kami sudah berkirim surat ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menghapus data kependudukan yang bersangkutan," pungkasnya.