Pixel Codejatimnow.com

Kemenkumham Jatim Tolak 1281 Paspor Indikasi TPPO

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. (Foto: Fajar for jatimnow.com)
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. (Foto: Fajar for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sedang hangat di Jawa Timur (Jatim). Untuk mencegah hal tersebut, permohonan paspor kini diperketat. Hasil pengetatan ternyata membuat ribuan paspor ditolak.

Sebanyak 1.281 paspor ditolak, 815 calon penumpang ditunda. Selain itu, per 25 Juni 2023, ada penundaan keberangkatan 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.

"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Senin (26/6/2023).

Menurut Imam, penolakan dan penundaan keberangkatan itu didasari berbagai latar belakang. Sama seperti akar masalah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangatlah kompleks.

"Banyak calon PMI Non-Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal," terangnya.

Baca juga:
Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?

Kemenkumham Jatim, kata Imam, tidak mau kecolongan kasus TPPO ke luar negeri. Maka dari itu, salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum.

Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.

"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam.

Baca juga:
RUKI Jatim Sapa Siswa di Surabaya, Kenalkan Pelindungan Kekayaan Intelektual