Pixel Codejatimnow.com

ASN Tulungagung yang Gelapkan Mobil Terancam Pecat

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo angkat bicara terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Tulungagung berinisial JJ (35).

Sanksi tegas akan diberikan karena tersangka sudah sering terlibat dalam kasus pidana. Sebelum kasus ini mencuat, pihak pemkab telah melakukan pembinaan terhadap JJ dengan memindahkannya menjadi staf di kantor Kecamatan Kedungwaru.

Menurut Maryoto, kasus yang saat ini menjerat JJ adalah permasalahan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan. Meskipun dalam menjalankan aksinya tersangka mencatut nama Pemkab Tulungagung, namun hal tersebut tidak benar.

“Yang dilakukan itu murni tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi, jadi itu bukan instruksi pimpinan,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindakan pidana. Berdasarkan data dari SIPP PN Tulungagung, tersangka dua kali tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan dan penipuan.

Baca juga:
Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya

Pada tahun 2018 tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tersangka dikenakan sanksi pidana 1 tahun 4 bulan.

Saat ini pemkab siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tersangka.

“Ya pasti akan dipertimbangkan untuk dipecat, karena sudah dua kali ini,” tuturnya.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

Sebelumnya Satreskim Polres Tulungagung menangkap JJ karena terbukti melakukan penggelapan mobil. Tersangka menggunakan modus mendapatkan proyek dari Pemkab Tulungagung untuk penyewaan mobil guna keperluan akomodasi.

Setelah ditelusuri proyek tersebut tidak pernah ada. Mobil korban ternyata digadaikan oleh tersangka dan uangnya untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, JJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.