Pixel Codejatimnow.com

9 Nama Bacaleg Tak Masuk di DCS, PPP Banyuwangi Gugat KPU

Editor : Arif Ardianto  
Suasana mediasi sengketa pemilu oleh PPP terhadap KPU di Bawaslu Banyuwangi
Suasana mediasi sengketa pemilu oleh PPP terhadap KPU di Bawaslu Banyuwangi

jatimnow.com - 9 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Banyuwangi hilang atau tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU. Hal ini menuai protes dari DPC PPP Banyuwangi.

Protes dari PPP kepada KPU itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan mediasi antar keduanya, Kamis (23/8/2018).

Sekretaris DPC PPP Syamsul Arifin mengatakan, pada waktu pendaftaran Bacaleg 17 Juli, pihaknya membawa 47 kader untuk melakukan pendaftaran.

Tetapi data Bacaleg yang ter-submit dalam Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) KPU pada pukul 03.00 Wib keesokan harinya hanya 38 Bacaleg.

"Saat input data pada Silon KPU hanya 38 Bacaleg. Saat masa perbaikan yang bisa diperbaiki hanya 38. Kami merasa keberatan dengan angka itu karena calon yang kami bawa 47," papar Syamsul kepada wartawan di kantor Bawaslu Jalan dr Soetomo Banyuwangi, Kamis (23/8/2018).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Banyuwangi untuk memediasi sesuai dengan surat tanda terima pendaftaran yang keluarkan oleh KPU setelah mendaftarkan Bacalegnya.

Syamsul menjelaskan, 9 kader PPP yang menurutnya hilang itu tersebar di 4 daerah pemilihan (Dapil)  yakni, di Dapil 1 ada satu orang, Dapil 2 dua orang, Dapil 3 dua orang, dan di Dapil 5 empat orang.

Hal ini, dinilai telah merugikan partai. Karena, asumsi dia, jika seorang kader yang tidak masuk dalam DCS misalnya mempunyai suara minimal sejumlah 200. Maka jika dikalikan 9 orang menjadi 1800 pemilih yang hilang.

"Di mediasi kali ini belum ada titik temu antara kami sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Akan ada mediasi kedua besok," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Penyelenggaraan KPU Suherman menanggapi, bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap Peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan pasal 10 ayat 3,4, dan 5.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mencoret satu pun Bacaleg saat mendaftar. Saat melakukan input data pada Silon KPU petugas penghubung partai dari PPP juga telah didampingi.

"KPU tidak pernah mencoret, yang di unggah oleh mereka (PPP) ke Silon KPU hanya sejumlah angka itu (38). Ini yang perlu diluruskan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Hamim berujar, bahwa apa yang diajukan oleh PPP terhadap KPU belum diloloskan pada mediasi yang pertama ini.

Dengan demikian proses sengketa pemilu ini akan dilanjutkan pada mediasi yang kedua, sebelum nantinya memasuki ajudikasi sidang.

Ajudikasi sidang itu sendiri, lanjutnya, merupakan proses pemeriksaan pokok sengketa yang menghadirkan sejumlah bukti dan saksi baik dari pihak pemohon maupun termohon.

"Jika dalam mediasi kedua nanti tidak mencapai kesepakatan maka akan dilakukan ajudikasi sidang. Sengketa ini prosesnya 12 hari sejak teregister," papar Hamim.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024