jatimnow.com - Dua partai politik tidak menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Tulungagung. Kedua partai tersebut adalah Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. Hingga saat ini KPU masih menunggu intruksi dari pusat terkait hal ini.
Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu. Berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi tahap pertama, sebanyak 47 berkas Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Berkas Bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh partai politik," ujarnya, Selasa (11/7/2023).
KPU sudah menyerahkan data perbaikan yang harus diperbaiki oleh partai politik. Mereka diberi waktu mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan data di Sipol.
Baca juga:
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
"Sesuai aturan kami tidak boleh menerima berkas perbaikan data Bacaleg di luar jadwal yang sudah ditentukan," jelasnya.
Pihak KPU Tulungagung masih menunggu intruksi dari pusat terkait adanya partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan ini. Jika tidak ada intruksi, dapat dipastikan kedua partai tersebut tidak akan memiliki wakil di DPRD Tulungagung pada Pemilu Legislatif tahun depan.
Baca juga:
KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Namun jika ada kebijakan khusus dari KPU RI keduanya masih bisa mengumpulkan berkas tersebut.
"Karena tidak perbaikan berkas nanti status Bacalegnya berubah menjadi tidak memenuhi syarat," pungkasnya.