Pixel Code jatimnow.com

Ringkus Sindikat Pengedar Jaringan Lapas, BNNP Jatim Sita 1,1 Kg Sabu

  Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap beberapa pengedar sabu. Dari tangan sindikat, petugas menyita barang bukti sabu dengan total 1,1 Kg.

Penangkapan pertama dilakukan terharap kelompok jaringan Lapas yang terdiri dari AL (30) warga asal Batam Sulawesi Tenggara dan JP (39) warga asal Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Keduanya ditangkap di halaman depan Losmen Syariah Jalan Raya Bypass Juanda Sedati, Sidoarjo pada Jumat, (20/7/2018) lalu.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat brutto 244,93 gram," terang Kepala BNNP Jatim, Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Jumat (204/8/2018).

Menurut keterangan tersangka bernama AL, ia tinggal di Batam dan pergi ke Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang diperintah oleh temannya bernama RD untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang saat tiba di Surabaya.

"Tersangka diberikan upah sebesar Rp 1,5 juta dan tersisa di tangan tersangka tinggal Rp 60 ribu. Tersangka AL mendapatkan barang haram tersebut dari AS," ujarnya.

Kemudian tersangka JP mengambil barang dari AL karena sudah disuruh oleh temannya bernama IR yang dikenalnya sewaktu di Lapas Porong. Tersangka JP juga sudah diberikan upah sebesar Rp 1 juta.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Terpisah, kelompok kedua yang ditangkap oleh petugas juga berasal dari jaringan yang sama. Diantaranya, AI (34) warga asal Bengkong Baru, Batam, ED (26) warga asal Malang Nengah, Tangerang dan IS (47) warga asal Dupak Bangunrejo, Surabaya.

Ketiganya ditangkap petugas saat bertransaksi pada Kamis (2/8/2018), di samping halaman minimarket Jalan Raya Diponegoro Surabaya.

Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 3 bungkus plastik dengan berat 356,42 gram. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar hotel yang dihuni oleh AI dan ED dan ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 526,64 gram.

Bambang mengatakan, kedua tersangka diperintah untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka IS yang disaksikan oleh teman wanitanya bernama ED. Tersangka dijanjikan uang oleh RD sebesar Rp 8 juta per gramnya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Tersangka sudah menerima upah untuk biaya selama dalam perjalanan ke Surabaya sebesar Rp 1.5 juta. Tersangka IS menerima barang dari AI dan mengakui bahwa ia disuruh oleh temannya sewaktu di Lapas yang bernama AR dan tersangka IS dijanjikan Rp 1 juta per 100 gramnya oleh AR," kata Bambang.

Dengan kata lain BNNP Jatim berhasil menangkap 5 tersangka jaringan lapas yang terdiri dari AL, JP, AI, ED, IS di Jawa Timur. Total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,1 Kg.

"Dari AL dan JP sebanyak 244,93 gram dan dari AI, ED serta IS sebanyak 883,06 gram dengan total keseluruhan 1,1 kg," tandasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes