Pixel Code jatimnow.com

Pria Kediri Ditangkap Polisi saat Ambil Motornya di Parkiran, Ngene Ceritane Cah...

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku Dwi Nurdiansyah (kiri) dan Sigit Suroso (kanan) saat diamankan di Polsek Ngadiluwih. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Pelaku Dwi Nurdiansyah (kiri) dan Sigit Suroso (kanan) saat diamankan di Polsek Ngadiluwih. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dwi Nurdiansah, pemuda berusia 29 tahun asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ditangkap polisi saat mengambil motornya sendiri di parkiran.

Jadi begini ceritanya. Dwi Nurdiansah tenyata adalah maling motor yang sering beraksi di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Terbaru, pria berambut pirang itu beraksi di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dia menggasak motor Honda Beat bernomor polisi AG 4038 ECQ, milik Yohana Eka penjung Warung Kopi Oke.

Aksi Dwi Nurdiansyah ini sebenarnya berjalan mulus. Namun, beberapa jam kemudian setelah menjual motor curiannya, polisi meringkusnya saat kembali untuk mengambil motor Yamaha Mio miliknya, di sebuah penitipan tak jauh dari lokasi.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, diketahui sebelum melakukan aksinya pelaku memarkir motor yang dikendarainya di tempat penitipan tidak jauh dari TKP.

“Sekira pukul 18.30 WIB pelaku ini kembali ke tempat penitipan sendirian untuk mengambil sepeda motornya. Saat akan mengambil sepeda motor tersebut pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ngadiluwih,” kata Iwan SB, Senin (31/7/2023).

Baca juga:
Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Ia mengakui bahwa telah menjual motor curiannya tersebut kepada Sigit Suroso, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek seharga Rp5 juta. Saat itu mereka COD di Tulungagung dan mengangkut motor tersebut dengan pikap.

“Motor ini dijual kepada penadah dengan cara COD di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp5 juta,” tambahnya.

Sigit pun buru-buru ditangkap sebelum ia kembali menjual motor tersebut secara online.

Baca juga:
Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 5 kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari wi Nurdiansah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” tandasnya.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ngadiluwih. Dwi Nurdiansyah pelaku pencurian dikenakan pasal 362 KUHP sedangkan Sigit Suroso dijerat dengan pasal 480 KUHP.