Pixel Codejatimnow.com

Tekan Angka Pernikahan Anak, Trenggalek Dapat Apresiasi dari TP PKK Jawa Timur

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua TP PKK Trenggalek, Novita Hardini bersama Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin. Dok Prokopim Trenggalek
Ketua TP PKK Trenggalek, Novita Hardini bersama Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin. Dok Prokopim Trenggalek

jatimnow.com - Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik dalam bidang perkawinan anak. Hal ini tak terlepas dari keberhasilan Trenggalek dalam menekan angka perwakinan anak yang cukup signifikan.

Berbagai program telah digagas oleh Pemkab Trenggalek sebagai upaya menekan angka tersebut. Hasilnya, dinilai sangat positif dan dapat membantu program pemerintah lain.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini menegaskan, hingga saat ini seluruh kader terus bergerak membangun komitmen di semua lini PKK sampai pada tingkat dasa wisma untuk mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak.

Mereka juga aktif menggelar kampanye pencegahan perkawinan anak, di elemen organisasi masyarakat, forum perempuan, forum anak, forum pemerintah desa dan kabupaten.

"Konsistensi praktek baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% di tahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini," ujarnya, Selasa (01/08/2023).

Cegah perkawinan anak sendiri merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengadilan agama dan beberapa pihak terkait lainnya. Semuanya sepakat untuk membuat SOP perkawinan usia anak. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.

"Kalau dulu cegah perkawinan anak ini, masyarakat merasa dihalang halangi dan sekarang ini tidak. Para orang tua sudah banyak yang sadar bawasannya undang-undang perkawinan anak menetapkan batas usia minimal diperbolehkan dalam perkawinan itu 19 tahun," tuturnya.

Baca juga:
TP PKK Lamongan Dorong Kadernya Lebih Proaktif Hadirkan Solusi

Menunjang hal tersebut, Pemkab Trenggalek telah membentuk pusat pembelajaran keluarga yang berfungsi memberikan edukasi pola pengasuhan yang benar dan sebagainya.

Setiap anak yang mau menikah dengan alasan apapun itu wajib dilakukan assesment oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diasuh oleh psikolog dari Dinas Sosial. Kemudian kepala desa boleh mengeluarkan formulir N1 kalau sudah ada rekomendasi dari Puspaga. Upaya ini dirasa cukup sangat efisien mencegah perkawinan anak.

"Hari ini, Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek dipilih untuk menceritakan best practice apa saja yang Trenggalek telah lakukan untuk menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Trenggalek," terangnya.

Baca juga:
21 Inovasi Pengelolaan Posyandu Desa Junrejo Kota Batu Raih Bangga Kencana Jatim

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jatim, Arumi Bachsin menyebutkan pernikahan usia anak, memiliki tantangan berbeda di setiap daerah. Namun, Kabupaten Trenggalek telah menunjukkan kiprahnya dalam melahirkan berbagai inovasi yang bisa menjadi inspirasi bagi Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur.

Arumi pun memuji upaya pencegahan perkawinan anak Kabupaten Trenggalek yang dianggap baik.

"Trenggalek semakin ke sini penurunannya semakin sangatlah signifikan. Kalau dilihat Trenggalek adalah kabupaten yang cukup dingin dan daerah-daerah cukup dingin ini biasanya bahaya. Cuaca yang mendukung sehingga banyak anak yang kemudian ingin cepat menikah. Tetapi karena komitmen banyak pihak sehingga dapat menekan angka pernikahan anak sangat luar biasa. Dari tahun ke tahun angka perkawinan anak semakin menurun," pungkasnya.