Pixel Codejatimnow.com

4.628 Lulusan SD di Surabaya Tak Melanjutkan Sekolah, Korban Sistem Zonasi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh saat memenuhi undangan Komisi D DPRD Surabaya. (Foto: Judes for jatimnow.com)
Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh saat memenuhi undangan Komisi D DPRD Surabaya. (Foto: Judes for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 4.628 lulusan SD di Surabaya pilih tak melanjutkan sekolah karena terkendala sistem zonasi. Hal itu terungkap saat Komisi D DPRD Surabaya memanggil Dinas Pendidikan Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Pilihan untuk tak sekolah ini terjadi pada siswa-siswi di Surabaya yang tidak masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Ini sudah saya sampaikan ke teman-teman sekolah swasta. Kalau ketemu siswa gamis (keluarga miskin) atau pragamis mesti ditindaklanjuti. Kalau memang orang tua ada miskomunikasi bisa ke dinas, nanti kami fasilitasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh.

Yusuf hanya bisa pasrah, dan mengaku akan mengevaluasi PPDB tahun ini dan diperbaiki tahun depan. Serta akan melapor kepada Kementerian terkait.

Baca juga:
DPRD Minta Pemkot Surabaya Evaluasi PPDB 2023

"Harapan-harapan tadi hanya penyeimbang saja, termasuk kajian-kajian untuk ke depan dan harapan kami nanti juga ke Kemendikbudristek. Untuk kami sampaikan, bahwa kondisi di daerah ini tidak sama dengan kondisi satu dengan lainnya. Mulai dari populasi demografisnya saya yakin juga gak sama," kata Yusuf.

Evaluasi demi evaluasi seringkali terdengar tiap tahun, alias setiap kali zonasi PPDB usai. Bahkan, menurut Yusuf kemelut PPDB ada sejak sistem ini diberlakukan pada tahun 2002-2003.

Baca juga:
Sekolah di Ponorogo Kekurangan Ratusan Guru

"Nanti tetap kami kaji terkait zonasi. Semisal dalam satu kecamatan itu disetarakan atau di-nol-kan nilainya, tapi menggunakan kombinasi prestasi, kompetensi dan akademisnya," katanya.

Diketahui, pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Surabaya ini telah dilakukan pada Senin (28/7/2023) lalu, dengan agenda penjelasan Dinas Pendidikan terhadap sistem zonasi PPDB tahun ini. Namun, Dinas Pendidikan absen dari undangan tanpa penjelasan.