jatimnow.com - Sedikitnya 20 penumpang diturunkan paksa di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun pada 2023. Penyebabnya, mereka sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
“Mulai 3 Agustus ada sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, Jumat (4/8/2023).
Sanksinya, kata dia, bisa berupa denda. Juga bisa penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” katanya.
Supriyanto menjelaskan, 20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada bulan Maret 2023 terdapat 3 kejadian, bulan April 2023 terdapat 4, bulan Mei 2023 terdapat 3, bulan Juni 2023 terdapat 5 dan bulan Juli 2023 terdapat 5 kejadian.
Kejadian di bulan Juli 2023, yaitu di KA Sancaka tanggal 1 Juli 2023, penumpang di turunkan di stasiun Kedunggalar. Tanggal 13 Juli dan 17 Juli 2023, di KA Malabar petugas menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung.
Tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melebihi relasi diturunkan Stasiun Kedunggalar. Dan tanggal 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun.
“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket,” bebernya.
Baca juga:
Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ketua DPRD: Pendorong Kesejahteraan Pekerja
Menurutnya, kondektur kereta selaku melakukan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda.
“Dendanya m harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.,” bebernya.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Baca juga:
Harga Bahan Pangan di Ponorogo Melonjak jelang Nataru, Daging Tetap Stabil
Pun jika tidak bisa membayar, penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
“KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,” urainya.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
“Penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-60518-20-penumpang-diturunkan-paksa-di-wilayah-daop-7-madiun