Pixel Codejatimnow.com

PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas, Begini Rambu - Rambunya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Sosialiasi keselamatan berlalu lintas oleh PT KAI Daop 7 Madiun (Foto: PT KAI Daop 7 Madiun for jatimnow.com)
Sosialiasi keselamatan berlalu lintas oleh PT KAI Daop 7 Madiun (Foto: PT KAI Daop 7 Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Minggu (6/8/2023).

Aksi sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan sebidang kali ini melibatkan Masyarakat Pecinta KA serta Taruna Taruni dari Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.

Pantauan di lokasi, Taruna Taruni, Pecinta Kereta Api dan juga pegawai PT KAI Daop 7 Madiun membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan.

Mereka pun melakukan edukasi tentang bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Mereka membawa poster dan banner berisi kalimat himbauan.

“Yang turun ada 40 Taruna PPI (Politeknik Perkeretaapian Indonesia) juga 20 orang Pecinta KA. Selain itu juga ikut, pekerja dari PT KAI Daop 7 Madiun,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Minggu sore.

Ia mengatakan pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” katanya.

Contohnya, rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Harapannya, tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang

Baca juga:
Sampaikan Belasungkawa, PT KAI Ingatkan Soal Perlintasan Tanpa Pintu

“Kita juga belum lupa, kecelakaan di perlintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol - Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menabrak KA Brantas,” jelasnya.

Sementara kejadian pada 27 Juli 2023, kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara stasiun Baron - Kertosono, sehingga menabrak KA Gajayana yang sedang melintas, serta kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang lainnya.

Belum lagi kejadian KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertemper kendaraan di JPL no 75, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.

“Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 6 orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut,” urainya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Baca juga:
Antisipasi Kereta Anjlok, Daop 7 Madiun Perbaiki Geometri di Perlintasan Tulungagung

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

PT KAI bersama seluruh stakeholder, terus mensosialisasikan tentang tips keselamatan saat melintas di perlintasan. Sikap yang diharapkan seperti berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

"Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi. Rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya," pungkas Supriyanto.