jatimnow.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota resmi mengubah lintasan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua. Pada trek baru ini tak ada lagi angka 8 dan lintasan zig-zag.
Hal tersebut menyusul penerapan kebijakan baru oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindaklanjuti arahan kapolri yang meminta adanya evaluasi agar tidak menyulitkan pemohon. Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan sejak Jumat (4/8/2023).
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana mengatakan, perubahan lintasan untuk ujian praktik pembuatan SIM C itu juga tak lepas dari relevansi atau penyesuaian dengan keadaan di lapangan.
Menurutnya, jalur lintasan angka 8, maupun jalur zig zag, yang sebelumnya dipergunakan sebagai jalur ujian itu juga dinilai cukup sulit. Banyak masyarakat gagal dalam tahap ini.
“Jadi dari Korlantas Polri memberikan petunjuk untuk mengubah lintasan angka 8 dan zig-zag yang mungkin sebelumnya sudah familiar karena sudah berlaku puluhan tahun nah itu menjadi lintasan sirkuit,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga:
Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK
Selain itu, lintasan yang mirip dengan huruf S itu memiliki ukuran yang lebih besar 2,5 kali lebar kendaraan. Sebelumnya ukuran lama hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Meski demikian, Yana memastikan hal ini tidak mengurangi kompetensi atau kemampuan seseorang dalam berkendara.
"Kami justru ingin menyesuikan dengan keadaan di lapangan," tandasnya.
Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 3 - 4 Januari 2024, Cek Lokasinya
Sementara itu, dengan adanya perubahan lintasan baru ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Mereka menilai, jika lintasan untuk ujian praktik lebih gampang.
“Lebih mudah ya,” kata Fahriyan Dimas, warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri yang langsung berhasil dalam percobaan pertamanya.