Pixel Codejatimnow.com

Bikin Kegiatan Sampai Menutup Jalan, Begini Aturannya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)

jatimnow.com - Memasuki bulan Agustus, akan banyak kegiatan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak kegiatan yang dilakukan seperti lomba-lomba, bazar, pentas seni, dan bermacam kegiatan lainnya.

Kegiatan tersebut, terkadang digelar dengan menutup jalan. Namun apakah penutupan jalan diperbolehkan?

Aturan penutupan jalan tertulis dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Asalkan kegiatan tersebut tidak menutup jalan nasional atau provinsi, ada jalur alternatif, dan mendapat izin dari kepolisian.

Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi, diperbolehkan untuk kepentingan umum yang berskala nasional. Sedangkan, penutupan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diperbolehkan untuk kegiatan nasional, daerah, hingga kepentingan pribadi.

Baca juga:
Jalan di bawah Fly Over Pasar Kembang-Jl Diponegoro Ditutup Total Malam Ini

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menjelaskan untuk kegiatan yang menutup jalan harus menyiapkan perizinan dan jalur alternatif.

"Jangan sampai kita menutup jalan tetapi tidak ada jalur alternatif," jelas Satriyono, Selasa (08/08/2023).

Satriyono menuturkan, alur perizinan untuk menutup jalan ditujukan ke polsek setempat. Kemudian, setelah mendapat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga:
Bangun Tembok Setinggi 2 Meter, Warga di Ponorogo Tutup Akses Jalan Tetangga

"Setelah rekomendasi dari polsek keluar nanti akan diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian satlantas akan meninjau kegiatan yang menutup jalan utama kemudian mencari jalur alternatif," tuturnya.

Satriyono melanjutkan, setelah mendapat rekomendasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Intelkam Polrestabes Surabaya untuk mendapat izin keramaian.