Pixel Code jatimnow.com

3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Tulungagung, Tak Mampu Tunjukkan Bukti Menikah

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satpol PP Kabupaten Tulungagung menggelar razia ke sejumlah tempat kos di wilayah Kelurahan Panggungrejo. Dalam razia ini, mereka memeriksa identitas penghuni kos.

Hasilnya, petugas mengamankan 3 pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kos yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait rumah kos yang diduga disalahgunakan.

Mereka lalu menggelar razia di sejumlah kos di wilayah Kelurahan Panggungrejo.

Dari tiga lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan pasutri yang berada dalam satu kamar. Ketiga pasangan bukan pasutri itu masuk kategori dewasa.

"Kami amankan ketiga pasangan tersebut saat berada di dalam kamar kos," ujarnya, Jumat (11/08/2023).

Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring

Ketiga pasangan tersebut lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Mereka tidak dapat menunjukkan surat bukti menikah sehingga dibawa ke kantor. Pasangan tersebut lalu menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi.

"Kami sudah lakukan pendataan, dan mereka akan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut," tuturnya.

Tak hanya itu, Sumarno juga akan memanggil pihak pemilik kos.

Baca juga:
Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan

Dari hasil pemeriksaan berkas, kos tersebut sudah mengantongi izin. Namun petugas tetap akan memanggil pemilik kos untuk mengingatkan adanya dugaan penyalahgunaan ini.

"Kami akan tetap panggil pemilik kos, untuk dimintai keterangan," pungkasnya.