Pixel Codejatimnow.com

Lurah ini Tak Kuasa Menahan Sedih Usai Terkena OTT

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Bambang Cahyo Widodo, Lurah Kelurahan/Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, tak kuasa menahan sedih lantaran merana di dalam penjara.

Sebab, pria berumur 52 tahun itu tertangkap tangan menerima upeti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh jajaran Polres Blitar, Jum'at (9/3/2018) kemarin.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menyatakan, dari hasil OTT ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9 juta rupiah beserta dokumen surat tanah.

"Selain uang, kita juga menyita beberapa dokumen, diantaranya berkas turunan letter C yang sudah dipecah. Saat ini tersangka kita tahan dan kasus masih dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar," terangnya kepada wartawan, Senin (12/03/2018).

Ia menambahkan, kasus ini disebut telah melewati masa penyelidikan selama 3 bulan. Aksi yang dilakukan tersangka, tercium petugas berkat laporan dari masyarakat yang keberatan dengan ulah lurah nakal ini.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Modusnya, setiap kali warga mengajukan permohonan pecah tanah, tersangka meminta upeti sebesar Rp 1,5 juta rupiah.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menarik pungutan yang tidak tercantum dalam tarif penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah," jelasnya

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Lebih jauh AKBP Slamet mengatakan, petugas kini masih mendalami kasus tersebut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

Reporter : CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes