Pixel Codejatimnow.com

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Mengundurkan Diri

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Rahmat Santoso saat menyerahkan dokumen pengunduran diri ke DPRD Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Rahmat Santoso saat menyerahkan dokumen pengunduran diri ke DPRD Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah menyerahkan dokumen pengunduran diri ke DPRD setempat.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, memilih mundur setelah resmi menjadi Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dokumen pengunduran diri Rahmat kini masih diproses oleh DPRD Kabupaten Blitar.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku telah menerima berkas pengunduran diri ini pada Senin (14/08/2023). Setelah menerima, pihaknya akan melihat terlebih dahulu surat tersebut. Nantinya DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri ini.

"Butuh waktu untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Nadek juga menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan izin dari Bupati. Rahmat selaku Wakil Bupati bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar.

Baca juga:
50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri namun hingga kini Rahmat masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar. Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya.

"Setahu saya tidak perlu ada izin ini kan cuma surat pengunduran diri, tapi pastikan sudah pembicaraan terlebih dulu," tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Rahmat mengaku pengunduran diri ini murni karena akan maju sebagai Caleg DPR RI dari PAN. Rahmat akan bertarung di Dapil Bojonegoro-Tuban.

Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK

Sesuai persyaratan sebelum ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), Rahmat diharuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.

"Nyaleg di DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban karena perintahnya kiai saya ketua umum dan gus-gus saya," pungkasnya.