jatimnow.com - 4 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Yanto, pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Semua narapidana, termasuk koruptur, memiliki hak yang sama dalam menerima remisi.
"Semua narapidana mempunyai berhak, punya hak yang sama. Termasuk napi koruptor, dan narkoba juga," ungkap Agus kepada jatimnow.com, Jumat (18/8/2023),
Keempat narapidana koruptur yang mendapatkan remisi tersebut adalah Mardan dengan kasus korupsi penyaluran bantuan hibah mesin pertanian, Efendhi Setyo dengan kasus korupsi dana desa alokasi dana desa (ADD) 2015-2018 serta bantuan keuangan TA 2017 dan 2018 di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga:
210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Selain itu juga Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan yang terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-kesugihan Desa nglayang Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Agus Yanto menjelaskan bahwa tingkat remisi yang diberikan bervariasi, dengan beberapa narapidana mendapatkan potongan masa tahanan antara 3 hingga 5 bulan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total 186 narapidana di Rutan Kelas IIB Ponorogo, 3 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Baca juga:
25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
“Semua 186 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi minimal 6 bulan masa penahanan, sementara syarat substantif berhubungan dengan ketidakmelanggaran peraturan di Rutan Ponorogo,” pungkasnya.
Pemberian remisi ini menjadi sorotan dalam perayaan HUT RI ke-78, memberikan gambaran tentang perlunya keadilan dan persamaan hak di dalam sistem hukum dan pemasyarakatan.