jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah mengumumkan nama bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dari 735 bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, sebanyak 560 di antaranya masuk dalam DCS ini. Sedangkan sisanya sebanyak 175 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas adminitrasi pendaftaran.
Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif mengatakan, terdapat 2 mantan narapidana yang masuk dalam DCS ini. Keduanya terjerat kasus korupsi dan pidana umum.
Meskipun begitu, kedua bacaleg ini sudah lama keluar dari tahanan dan telah memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pileg 2024 mendatang.
"Keduanya sudah keluar lebih dari 5 tahun lalu dan sudah memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam PKPU," ujarnya, Senin (21/08/2023).
Berdasarkan hasil pengumuman ini, sebanyak dua partai politik diketahui tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen. Jumlah bacaleg perempuan yang didaftarkan keduanya belum mencapai batas tersebut.
Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
Meskipun begitu, Arif tidak mempermasalahkannya. Karena kuota bacaleg perempuan yang ada di setiap dapil sudah terpenuhi.
"Jadi kekurangannya hanya sedikit, setiap dapil kuota 30 persen perempuan sudah dipenuhi," jelasnya.
Setelah diumumkan kini memasuki tahapan tanggapan dari masyarakat. Mereka dapat mencermati nama bacaleg yang tercantum dalam DPS dan memberikan tanggapan terkait syarat pendaftaran.
Baca juga:
SIER Sumbang 93 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan
Nantinya pihak partai politik dapat melakukan pergantian Bacaleg sesuai dengan tanggapan masyarakat. Tanggapan ini dapat diberikan secara tertulis ke KPU, ataupun melalui email dan website resmi.
"Jadi yang bisa ditanggapi syarat pendaftaran, contohnya usianya ternyata tidak sesuai atau pendidikannya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-60942-dua-mantan-narapidana-lolos-daftar-calon-sementara-di-tulungagung