Pixel Codejatimnow.com

Reformulasi Nilai Diberlakukan, Kesempatan Baru Bagi Calon Pegawai PPPK Tenaga Teknis Ponorogo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
PPPK Tenaga Pendidik dan Tenaga Teknis 2022 menerima sk beberapa waktu lalu (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
PPPK Tenaga Pendidik dan Tenaga Teknis 2022 menerima sk beberapa waktu lalu (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kabar gembira menghampiri para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) Tenaga Teknis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Para pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi, kini memiliki peluang kedua untuk mengabdi, berkat reformulasi nilai yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan reformulasi nilai ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

"Kami telah menerima suratnya. Ini kabar gembira bagi mereka yang gagal pada PPPK Tenaga Teknis 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (21/8/2023).

Sebagai informasi, seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 mengalami hasil yang di bawah ekspektasi, hanya mencapai 30 persen dari total formasi yang ditetapkan secara nasional.

Di Ponorogo sendiri, dari 81 formasi yang dibutuhkan, hanya 41 orang yang berhasil diterima. Dalam upaya mengatasi hal ini, diterapkan kebijakan reformulasi nilai.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Jabatan yang masih kosong akan dievaluasi kembali dari pengisian formasi yang masih tersisa.

"Mereka (peserta PPPK Teknis 2022) tidak perlu mengikuti tes lagi. Ini istilahnya reformulasi nilai, dan penilaiannya akan dilakukan oleh BKN. Mungkin berdasarkan peringkat atau rangking," jelas Andi.

Ke depannya, mungkin akan ada penambahan nilai dalam penilaian. Prioritas akan diberikan kepada pelamar dari golongan K2, yaitu honorer yang telah memiliki Surat Keputusan dari bupati.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

“Jika formasi tersebut ada di antara honorer, maka akan diisi oleh mereka dari K2. Namun, jika tidak ada, maka akan diisi oleh honorer dari instansi pemerintah," tambah Andi.

Sebelumnya, hanya 41 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Pemkab Ponorogo yang resmi mendapatkan Surat Keputusan. Jumlah ini jauh dari target awal, dimana Pemkab Ponorogo membuka 81 formasi PPPK Tenaga Teknis pada tahun 2022.

Meskipun pendaftar awal mencapai 711 orang dan hanya 41 orang yang berhasil lulus seleksi, kabar reformulasi nilai ini memberikan harapan baru bagi mereka yang tidak berhasil pada tahap sebelumnya.