jatimnow.com - Dewan Pimpinan Kabupaten Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi hak pendidikan dan pernikahan anggotanya.
Selama ini kelompok penghayat dan kepercayaan masih belum mendapatkan hak tersebut. Meski sudah bisa mencantumkan nama kelompok penghayat mereka dalam kolom agama, namun dalam pernikahan mereka diminta tetap menggunakan tata cara agama formal. Padahal setiap kelompok memiliki tata cara sendiri.
Ketua DPK HPK Tulungagung, Rindu Rikat mengatakan salah satu problem yang saat ini dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan penghayat adalah pendidikan penghayat.
Pasalnya, selama ini putra-putri penghayat belum bisa belajar sesuai dengan ajaran mereka. Sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia di lembaga pendidikan formal.
"Dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah," ujarnya, Senin (21/8/2023).
Selain itu, tata cara pernikahan penghayat juga menjadi masalah tersendiri yang dihadapi penghayat. Selama ini penganut aliran kepercayaan penghayat melangsungkan pernikahan dengan tata cara agama formal. Sehingga jika ada penganut penghayat yang menikah, harus mengikuti tata cara agama formal.
Baca juga:
12 Orang Terciduk Razia Warkop Karaoke di Tulungagung, Ini Hasil Tes Urine
"Termasuk kami juga ingin mengusulkan ada modin khusus penghayat. Jadi penganut penghayat bisa melakukan pernikahan dan prosesi pemakaman sesuai ajaran penghayat," terangnya
Disinggung soal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) penganut aliran kepercayaan penghayat, Rindu menjelaskan bahwa sejak 2015 penganut penghayat sudah bisa mencantumkan kolom agama mereka dengan aliran kepercayaan.
Baca juga:
3.910 Kasus HIV/AIDS di Tulungagung, Peringkat 5 se-Jatim
Namun saat ini, belum semua penganut penghayat di Tulungagung yang mencantumkan kolom agama pada KTP mereka.
"Jika diperkirakan masih 10 persen penganut aliran kepercayaan penghayat yang mencantumkan kolom agama mereka. Sisanya mereka masih takut, jika nanti dipersulit mendapatkan pelayanan jika mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama mereka," pungkasnya.