Pixel Codejatimnow.com

Usulan DPRD Lelang Kendaraan Ditanggapi Pemkab Ponorogo, BPPKAD: Bisa Menghemat Anggaran

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo terkait penghapusan kendaraan dinas telah menarik perhatian kalangan eksekutif.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) kini sedang dalam proses inventarisasi untuk menilai potensi dampak dari keputusan ini.

Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menyatakan bahwa tahap inventarisasi saat ini melibatkan kendaraan yang tersebar di seluruh wilayah Ponorogo, termasuk di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hasil inventarisasi sementara menunjukkan bahwa terdapat 325 kendaraan dinas roda empat di Kabupaten Ponorogo, di luar kendaraan ambulans desa," ungkap Sumarno, Selasa (22/8/2023),

Namun, kendaraan dinas roda dua belum dapat dihitung dengan pasti. Sumarno memperkirakan jumlah kendaraan dinas roda dua mencapai ribuan unit.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Batalkan Uji Coba Jalan Searah di Segi 8 Emas, Sebabnya?

“Kendaraan yang memenuhi syarat untuk dilelang harus memiliki usia data minimal 5 tahun, sesuai peraturan. Kendaraan dinas yang belum mencapai 5 tahun tidak boleh dilelang," jelas Sumarno.

Langkah ini diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran daerah. Sumarno mengungkapkan bahwa beberapa daerah lain telah menerapkan kebijakan serupa dengan melelang kendaraan dan mengandalkan penyewaan sebagai solusi kendaraan dinas.

"Beberapa daerah berhasil menghemat biaya perawatan dengan cara ini. Semakin tua kendaraan, semakin tinggi biaya perawatannya. Kendaraan yang sudah uzur menjadi lebih merepotkan," tambah Sumarno.

Baca juga:
Mitos Gunung Pegat Ponorogo, Calon Pengantin Ada yang Berani Melanggar?

Namun, Sumarno mengklaim bahwa belum dapat memastikan kapan proses pelelangan akan dimulai. Semua kendaraan yang akan dilelang akan melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

"Proses pengecekan kelengkapan surat dan kondisi mesin satu per satu memerlukan waktu," tutup Sumarno.