jatimnow.com - Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dari Direktorat Jenderal HAM dan Kanwil Kemenkumham Jatim berkolaborasi untuk menindaklanjuti lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia (HAM), Wiwit P Iswandari menjelaskan bahwa kelima pengaduan yang ditangani terkait dugaan pelanggaran hak anak, hak mendapatkan sarana dan prasarana negara dengan layak, serta hak atas tanah.
“Dari lima pengaduan yang masuk ke Direktorat Jenderal HAM, tiga diantaranya terkait hak atas tanah,” jelas Wiwit.
Konflik tanah atau dugaan pelanggaran hak atas tanah menjadi kasus paling banyak yang diadukan masyarakat kepada Tim Yankomas HAM Jawa Timur.
"Selama 2023 (hingga 22 Agustus 2023), telah masuk 52 pengaduan ke Yankomas, 18 diantaranya pengaduan terkait konflik tanah dan perumahan," lanjut Wiwit.
Selain itu, aduan terbanyak kedua terkait persoalan rumah tangga dengan 14 kasus. Di urutan ketiga, kasus perdata dengan sembilan kasus.
“Dugaan kasus KDRT, hak asuh anak hingga gono-gini juga masuk yang tertinggi,” tuturnya.
Wiwit menjelaskan bahwa pengaduan tersebut tidak hanya masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim saja. Namun juga ada yang langsung ke Ditjen HAM.
Baca juga:
Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
"Masyarakat memang bisa memanfaatkan layanan online melalui SIMASHAM, yang terintegrasi antara pusat dan seluruh kantor wilayah Kemenkumham," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Yankomas Wilayah 2 Henny Tri Rama Yanti menyampaikan bahwa tim Yankomas tidak bermaksud mencampuri kewenangan dari masing-masing instansi. Namun, untuk menggali informasi terkait penanganan permasalahan yang diadukan.
“Kami ingin memastikan pelayanan instansi terkait sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak warganya,” ungkap Henny.
Tim Yankomas mengundang perwakilan dari lima instansi terkait untuk membahas permasalahan-permasalahan tersebut di Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Mulai dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kanwil Kemenag Sidoarjo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Jember, PPT Perempuan dan Anak Kabupaten Malang serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kab Jember.
"Masing-masing instansi memberikan informasi dan klarifikasi yang sesuai dengan kewenangannya terhadap permasalahan yang dibahas," urai Henny.
Dari permasalahan yang dibahas diperoleh kesimpulan bahwa seluruh pengaduan dugaan pelanggaran HAM tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya.