Pixel Codejatimnow.com

Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: dok. Fathor Rahman/jatimnow.com)
Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: dok. Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam.

Abdul Latif Amin Imron juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp9,7 miliar pada negara.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Abdul Latif Amin Imron, Fahrillah mengaku saat ini pihaknya masih belum melakukan tindakan apapun. Ia menyebut masib akan membaca putusan vonis yang dijatuhkan ke kliennya itu.

"Saat ini kami masih pikir-pikir akan bagaimana. Yang pasti akan kami baca putusan vonisnya sampai tuntas dulu dan pertimbangan-pertimbangannya apa saja. Karena tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja," ujar Fahri, Rabu (23/8).

Ia juga akan berunding dengan kliennya serta pihak keluarga untuk tindak lanjut pascavonis itu. Meski begitu ia masih belum tahu apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.

"Untuk banding kami belum tahu. Masih mau rembuk dengan klien dan keluarganya dulu karena kan vonisnya baru tadi malam," imbuhnya.

Fahri mengatakan selama di persidangan sebanyak 63 saksi dihadirkan. Dari jumlah tersebut terdapat 6 saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun pihak jaksa.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan membuat pihaknya mempertanyakan jumlah kerugian yang dituntutkan ke kliennya itu. Menurutnya, penghitungan kerugian negara harus melalui proses penghitungan oleh lembaga berwenang atau ahli.

"Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp9,7 miliar itu merupakan kerugian negara," tambahnya.

Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari 5 kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukanlah kerugian negara.

"Uang yang diterima ini kan bukan uang negara tapi uang personal," jelasnya.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan, Mohni mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan pada mantan pasangannya itu.

"Tentu saya sebagai pasangan dan wakil beliau turut prihatin dengan vonis tersebut. Kalau untuk dari segi hukum saya tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.