jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri secara resmi menerima salinan surat pemberhentian Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri Wahyudi mengatakan, surat itu diterima KPU Kota Kediri pada Selasa (22/8/2023).
"Kemarin kita sudah menerima copy-an surat dari Mendagri terkait pemberhentian Wali Kota Kediri. Tetapi surat itu baru berlaku aktif pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ujar Wahyudi, Rabu (23/8/2023).
Sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU, penetapan DCT Pileg 2024 itu akan dilaksanakan, pada 3 November 2023. Artinya Mas Abu akan benar-benar lepas dari jabatannya awal November itu.
"Jadi proses pemberhentiannya sesuai dengan surat keputusan yang kita terima itu, pada saat kami menetapkan daftar calon tetap," tambahnya.
Baca juga:
DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih, Segera Bersurat ke Kemendagri
Terkait penjabat sementara yang bakal ditunjuk menggantikan posisi Mas Abu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mundur dari jabatanya karena ia memilih maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mas Abu akan maju melalui partainya PAN dalam DPRD Jawa Timur Dapil 8 kota dan Kabupaten Kediri.
Baca juga:
100 Hari Kerja, Ini yang Dilakukan Mbak Vinanda-Gus Qowim Majukan Kota Kediri
Sementara itu sampai hari ini belum ada pembahasan terkait pengganti Mas Abu di DPRD Kota Kediri. Mereka sendiri belum menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pengusulan nama Pj Wali Kota Kediri tersebut.
Dalam kesempatan wawancara kemarin, Wakil Ketua DPRD Katino menduga pengisian Pj Wali Kota Kediri akan ikut pada tahap II, sekitar November mendatang.