Pixel Code jatimnow.com

8 Pengedar Narkoba di Trenggalek Diamankan, Ribuan Pil Koplo Disita 

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat merilis hasil operasi tumpas semeru di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat merilis hasil operasi tumpas semeru di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Trenggalek mengamankan 8 tersangka dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Ribuan butir pil koplo dan 6,02 gram sabu disita dari tangan para tersangka sebagai barang bukti.

Salah satu dari para tersangka adalah seorang residivis dalam kasus yag sama.

Dari jumlah kasus yang diungkap, 6 di antaranya merupakan perdaran pil koplo dan dua sisanya peredaran sabu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo mengatakan, operasi Tumpas Semeru ini digelar selama 14 hari.

Selama operasi ini, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis pil koplo dan sabu. Total kasus peredaran narkoba ada sebanyak 8 kasus.

"Ada 8 kasus ungkap peredaran narkoba yang berhasil diamankan. Dimana 1 kasus merupakan target operasi (TO)," ujarnya, Selasa (29/08/2023).

Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

Dari 8 tersangka yang diamankan, salah satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan berdasarkan data, barang bukti (BB) yang diamankan adalah 5.429 butir pil koplo, 6,02 gram sabu, uang hasil transaksi Rp2.480.000, hp 6 unit, pipet kaca dan alat bong.

"Tersangka yang diamankan adalah pengedar dan pemakai. Para pengedar menjual narkoba dengan sasaran random. Sistemnya dengan cara ranjau," terangnya.

Gahtut mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan. Para tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau aktivitas anak saat dirumah agar tidak terjerat dengan narkoba.

"Kita juga mengimbau agar masyarakat dapat segera melaporkan jika mendapati kecurigaan terkait adanya transaksi narkoba," pungkasnya.