jatimnow.com - Polres Sumenep bergerak cepat menangani peredaran narkoba dan kejahatan di wilayah hukumnya. Buktinya, selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan 21 tersangka dari 15 laporan polisi (LP) yang masuk, Rabu (30/08/2023)
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat konferensi pers menyampaikan polisi menyelesaikan 15 laporan.
Pihaknya menyampaikan telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti semua laporan yang diterima, sehingga beberapa kasus berhasil diungkap
Dia mengungkapkan sejumlah kasus ditangani cepat. Di antaranya, kekerasan terhadap anak 2 kasus. 2 tersangka telah diamankan dan didakwa dengan pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,
Selain itu, kasus pencabulan 1 kasus dengan 1 tersangka dan didakwa dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Baca juga:
Warga Sumenep Dikeroyok di Kafe, Dituduh Pukul Adik Pelaku
Ditambahkan, curanmor 4 kasus dengan 5 tersangka yang didakwa pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, curat 3 kasus dengan 3 tersangka dakwaan pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun, termasuk perampasan 1 kasus dengan 3 tersangka diamankan sesuai pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Selain itu, penadah barang hasil kejahatan 3 kasus dengan 6 tersangka dakwaan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Kasus penganiayaan 1 kasus dengan 1 tersangka dakwaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Kami berkomitmen terus melakukan percepatan penanganan kasus. Sehingga aksi kejahatan di Sumenep terus menurun," katanya.
Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Dia menambahkan semua tersangka yang ditangkap sudah melalui prosedur hukum.
"Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.