jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya telah merilis informasi paket pekerjaan bangunan khusus Rumah Sakit Umum (RSU) Surabaya Timur dengan Pagu Anggaran Rp503.574.000.000 Tahun Anggaran APBD 2023 yang di tampilkan di LPSE Pemkot Surabaya.
Paket tersebut dijelaskan bahwa pemenang lelang adalah PP dengan pengajuan penawaran sebesar Rp494.603.098.000 dan telah di tetapkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 24 Agustus 2023.
Sedangkan pada peringkat kedua adalah Waskita dengan mengajukan penawaran senilai Rp476.884.578.000.
Ketua Kosgoro Jatim, Yusuf Husni mengatakan selisih harga yang begitu jauh, akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat kota Surabaya. Dari sisi penawaran harga Waskita lebih rendah dibandingkan penawaran PP, tetapi yang ditetapkan pemenang adalah PP.
"Atas dasar informasi yang dijelaskan dan ditampilkan di LPSE Pemerintah Kota Surabaya, kami mohon penjelasan mengapa pada tender tersebut dalam hal ini PP dinyatakan pemenang dimana secara harga lebih tinggi sebesar Rp17.718.520.000," ucap Yusuf Husni saat ditemui, Rabu (30/8/2023).
Selisih harga yang terpaut begitu jauh, lanjut Yusuf, memunculkan kecurigaan bahwa ini ada permainan. Ini semua akan diketahui jika ada pemaparan dari mereka.
"Tentu hal ini menjadi penting untuk diberikan penjelasan mengingat pemerintah kota Surabaya harus melaksanakan praktik good governance terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tender tersebut," imbuhnya.
Yusuf mengatakan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 12 tahun 2017 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build) tertulis 70 persen teknis dan 30 persen harga.
Baca juga:
BPPKAD Pemkab Ponorogo Lelang Kendaraan Dinas Tak Layak Pakai, Minat?
"Ada peluang untuk subjektifitas karena persentasenya 70 persen sedangkan harga cuman 30 persen," ungkap warga Surabaya tersebut.
Yusuf menginginkan adanya pemaparan dari pihak terkait untuk menjelaskan alasan PP menjadi pemenang lelang yang notabene mengajukan penawaran lebih tinggi.
"Nanti kita akan tahu sesuai pemaparan itu apakah perencanaan bangunan tersebut sesuai dengan Permenkes atau tidak," tandasnya.
Diketahui, perencanaan pembangunan rumah sakit harus sesuai dengan Permenkes nomor 40 tahun 22 tentang Bangunan dan Sarana, serta Permenkes nomer 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.
Baca juga:
Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Tulungagung Hanya Sisakan 3 Unit Mobil
"Lah biasanya kalau ini sudah memenuhi persyaratan dan persyaratan ini hanya dua itu berarti sudah pure dia sudah setle sama-sama memenuhi persyaratan. Kalau sudah memenuhi persyaratan, biasa beda itu gak akan banyak, satu miliar dua miliar paling tidak. Lah ini 18 miliar. Aromanya itu filingku ini gak beres," lanjutnya.
Yusuf berharap ada pemaparan publik secara transparan kepada DPR terkait perencanaan pembangunan RSU Surabaya Timur.
"Harapan saya nanti DPR itu mengundang dari berbagai pihak lah, untuk memaparkan ke publik secara transparan. Karena DPR ini kan perwakilan dari rakyat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-61200-lelang-pembangunan-rsu-surabaya-timur-disoal