Pixel Code jatimnow.com

Operasi Tumpas Narkoba di Kota Kediri Masih Didominasi Pil Koplo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Yanuar Dedy
Rilis Operasi Tumpas Narkoba Satreskoba Polres Kediri Kota. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Rilis Operasi Tumpas Narkoba Satreskoba Polres Kediri Kota. (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hasil Operasi Tumpas Narkoba di Kota Kediri masih didominasi pil koplo. Dalam operasi selama 12 hari itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri total mengamankan barang bukti sebanyak 18.967 butir obat keras tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Ipung Harianto, mengatakan dalam operasi ini, pihaknya mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 tersangka.

Selain pil koplo, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar mulai 14-25 Agustus 2023 itu, pihaknya juga menggagalkan peredaran 19 gram sabu.

"Kami mengamankan 8 tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram sabu," ujar Ipung, Kamis (31/8/2023).

Delapan tersangka yang diamankan itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26). Mereka umumnya adalah para pengedar.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung

"Para tersangka ini mayoritas adalah pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Polres Kediri. Polisi juga sedang mendalami pemasok barang haram tersebut. Sementara para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga:
Belasan Kurir Narkoba di Tulungagung Ditangkap saat Operasi Tumpas Semeru

Sementara untuk peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.