jatimnow.com - Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung. Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari hasil operasi. Diperkirakan rokok ilegal ini membuat kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung serta petugas Bea Cukai Blitar sebanyak 1.177.930 batang rokok ilegal dapat diamankan.
"Jutaan batang rokok ilegal itu statusnya menjadi barang milik negara. Oleh karena itu kami melakukan pemusnahan dengan cara membakarnya," ujarnya, Selasa (05/09/2023)
Peredaran rokok ilegal ini dapat membuat negara merugi. Pasalnya, pembuat rokok ilegal tidak membayar pajak cukai kepada negara.
"Pajak cukai yang masuk ke negara akan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan membangun infrastruktur hingga biaya kesehatan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prasrowidodo menambahkan, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pada 2017 hingga 2018. Rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp895 juta.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
"Kalau potensi kerugian negara karena rokok ilegal tersebut kami perkirakan mencapai Rp1 miliar," paparnya.
Abien mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari luar Tulungagung. Pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami produsen rokok ilegal tersebut.
"Tulungagung merupakan salah satu sasaran dari peredaran rokok ilegal. Sedangkan produsennya dari luar kota," imbuhnya.
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Masifnya peredaran rokok ilegal disebabkan tarif cukai yang naik. Sedangkan dari masyarakat sendiri banyak menyukai rokok ilegal karena harganya yang miring.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal, karena akan merugikan negara," pungkasnya.