jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan hasil reformulasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022.
Meskipun telah dilakukan reformulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hanya mendapatkan tambahan 13 orang PPPK Tenaga Teknis. Sedangkan 27 formasi PPPK Tenaga Teknis masih kosong.
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, menjelaskan bahwa reformulasi ini berawal dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Andi mengungkapkan bahwa dalam kebijakan tersebut, hanya mereka yang berstatus Tenaga Kerja Honorer (THK 2) dan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengabdi di Pemkab Ponorogo yang berhak mengikuti reformulasi ini.
Dari 285 peserta yang memenuhi syarat, hanya 41 orang yang diterima. Ini berarti tersisa 244 peserta, dan dari jumlah tersebut, hanya 81 orang yang bisa mengikuti reformulasi.
"THK2 2 orang dan Non ASN 79 orang, jumlah total 81 peserta yang bisa. Sebagai bukti bahwa mereka adalah THK2 dan non ASN, Kemenpan meminta surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani Bupati. Surat itu bermaterai,” jelas Andi.
Baca juga:
Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Hasil reformulasi ini mengisi beberapa formasi, seperti Ahli Pertama-Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ahli Pertama Arsiparis di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Terampil Parademik Veteriner di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), Ahli Pertama Pengelola Kesehatan Ikan di Dipertahankan, dan lainnya.
Namun, meskipun kuota awalnya adalah 40 formasi, hanya 13 yang terisi. Andi menjelaskan bahwa ini mungkin disebabkan oleh formasi yang sudah penuh dengan pelamar THK2 dan Non ASN sebelumnya.
Ada periode sanggah selama 3 hari untuk peserta yang tidak diterima. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak lulus untuk mengajukan sanggahan.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
“Terbuka sanggahannya selama 3 hari. Terakhir besok tanggal 9 September 2023,” pungkas mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan)
Keputusan ini memberikan angin segar bagi calon pegawai PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemkab Ponorogo yang sebelumnya gagal, karena reformulasi nilai telah memberi mereka kesempatan kedua.
URL : https://jatimnow.com/baca-61438-bkpsdm-ponorogo-umumkan-reformulasi-pppk-tenaga-teknis-2022