Pixel Codejatimnow.com

Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Tersangka saat diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
Tersangka saat diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Humas Polres Ponorogo)

jatimnow.com - Seorang kepala desa di Ponorogo menjadi korban penipuan yang dilakukan 2 oknum polisi gadungan. Tersangka Gaguk Bintoro (42) dan Syahrul Andi (23), keduanya warga Kecamatan Sambit, diamankan Polres Ponorogo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Gaguk Bintoro menyaru sebagai perwira berpangkat balok tiga alias AKP, dan bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Sedangkan Syahrul Andi bertugas mencari nomor handphone kepala desa sebagai bagian dari rencana penipuan tersebut.

"Saya mengaku sebagai Kasatreskrim dan Kanit Buser, sementara Syahrul Andi mencari kontak korban," kata Gaguk mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, Jumat (8/9/2023)

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa penipuan ini berawal ketika Gaguk menakut-nakuti korban. Gaguk mengklaim telah memantau aktivitas korban yang terlibat dalam masalah judi dan utang.

"Tersangka Gaguk meminta korban untuk mentransfer uang sebagai uang keamanan. Setelah negosiasi, korban sepakat untuk jumlah transfer sebesar Rp8 juta," kata AKBP Wimboko.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

Namun, kecurigaan muncul ketika korban sudah mentransfer Rp5 juta. Korban merasa tidak wajar bahwa seorang polisi meminta uang seperti itu.

Korban kemudian mencoba memancing tersangka untuk bertemu untuk membayar sisa Rp3 juta, tetapi tersangka menolak.

“Alsan pelaku tugas penangkapan di wilayah lain. Setelah mengkonfirmasi dengan Polres Ponorogo, korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ungkap AKBP Wimboko.

Baca juga:
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Selama Operasi Zebra Semeru di Kabupaten Ponorogo

Korban akhirnya membuat laporan resmi, dan pihak Satreksrim Polres Ponorogo dan Polsek Sambit segera melakukan penyelidikan.

"Tersangka ditangkap di Tulungagung. Alasan pelaku adalah desakan ekonomi, dan pekerjaannya hanya sebagai buruh bangunan," tambah mantan Kapolres Bondowoso ini.

Barang bukti yang disita termasuk bukti transfer sebesar Rp 5 juta, buku tabungan, ATM bank BRI, serta dua ponsel Samsung Galaxy S3 dan Oppo model A15s. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Peristiwa

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

"Kehadiran kami adalah yang kedua kali menanyakan hal yang sama, kapan bisa diagendakan, ternyata sampai hari oleh Komisi D belum diagendakan, jangankan diagendakan, rapat internal saja belum dilakukan," Ketua Kasgoro Jatim Yusuf Husni.

Pasar Buah Banyakan Terancam Proyek Jalan Tol Kediri-Kertosono
Peristiwa

Pasar Buah Banyakan Terancam Proyek Jalan Tol Kediri-Kertosono

“Kalau pas panen potensinya luar biasa, 75 pedagang full semua, pengirimannya bisa luar Kediri, luar Jawa Timur, bahkan sampai luar Jawa. Nah melihat potensi itu, jika nantinya ini akan dipakai pengembangan harus ada pengganti,” ujar Tutik Purwaningsih.