jatimnow.com - Seorang kepala desa di Ponorogo menjadi korban penipuan yang dilakukan 2 oknum polisi gadungan. Tersangka Gaguk Bintoro (42) dan Syahrul Andi (23), keduanya warga Kecamatan Sambit, diamankan Polres Ponorogo.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Gaguk Bintoro menyaru sebagai perwira berpangkat balok tiga alias AKP, dan bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Sedangkan Syahrul Andi bertugas mencari nomor handphone kepala desa sebagai bagian dari rencana penipuan tersebut.
"Saya mengaku sebagai Kasatreskrim dan Kanit Buser, sementara Syahrul Andi mencari kontak korban," kata Gaguk mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, Jumat (8/9/2023)
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa penipuan ini berawal ketika Gaguk menakut-nakuti korban. Gaguk mengklaim telah memantau aktivitas korban yang terlibat dalam masalah judi dan utang.
"Tersangka Gaguk meminta korban untuk mentransfer uang sebagai uang keamanan. Setelah negosiasi, korban sepakat untuk jumlah transfer sebesar Rp8 juta," kata AKBP Wimboko.
Baca juga:
Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Namun, kecurigaan muncul ketika korban sudah mentransfer Rp5 juta. Korban merasa tidak wajar bahwa seorang polisi meminta uang seperti itu.
Korban kemudian mencoba memancing tersangka untuk bertemu untuk membayar sisa Rp3 juta, tetapi tersangka menolak.
“Alsan pelaku tugas penangkapan di wilayah lain. Setelah mengkonfirmasi dengan Polres Ponorogo, korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ungkap AKBP Wimboko.
Baca juga:
3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Korban akhirnya membuat laporan resmi, dan pihak Satreksrim Polres Ponorogo dan Polsek Sambit segera melakukan penyelidikan.
"Tersangka ditangkap di Tulungagung. Alasan pelaku adalah desakan ekonomi, dan pekerjaannya hanya sebagai buruh bangunan," tambah mantan Kapolres Bondowoso ini.
Barang bukti yang disita termasuk bukti transfer sebesar Rp 5 juta, buku tabungan, ATM bank BRI, serta dua ponsel Samsung Galaxy S3 dan Oppo model A15s. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-61443-kasatreksrim-gadungan-tipu-kepala-desa-di-ponorogo-modusnya-begini