jatimnow.com - Polemik pembahasan Rancangan Perubahan APBD Jatim Tahun 2023 berlanjut dengan terbitnya surat resmi dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Banggar dan pimpinan DPRD Jatim kompak mencurigai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekdaprov Adhy Karyono membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Gubernur.
Surat tersebut sebagai bentuk keseriusan DPRD Jawa Timur mengawal proses pembahasan anggaran agar tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur yang telat disepakati bersama.
Surat nomor 160/3931 /050/2023 dengan perihal Permohonan Jawaban Atas Tindak Lanjut Rapat Badan Anggaran DPRD tanggal 8-9 September 2023 itu diteken langsung Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Isi surat tersebut adalah, pimpinan dan Banggar berharap kesimpulan rapat banggar tanggal 8-9 September 2023 untuk dapat disampaikan jawaban secara lisan ataupun tertulis dari Gubernur Jatim paling lambat Hari Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 WIB.
"Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 8 September 2023, telah mengamanatkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan mohon dapat diberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis pada Hari Senin, 11 September 2023 paling lambat pukul 09.00 WIB,” tulis Kusnadi dalam surat tersebut, Minggu (10/9/2023).
Jawaban Gubernur, kata Kusnadi, diharapkan sudah diperoleh sebelum Badan Anggaran melaksanakan rapat lanjutan Senin 11 September.
Munculnya surat tersebut bukan tanpa alasan. Menurut hasil notulensi rapat Badan Anggaran yang dihadiri Sekdaprov dan seluruh tim anggaran Pemprov Jatim, tujuannya untuk menanggapi Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna 8/9/2023. Dimana data angka Belanja Daerah yang tertulis di nota keuangan berbeda signifikant dengan hasil kesepakatan KUA PPAS beberapa waktu lalu.
Poin pertama, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur telah menemukan inkonsistensi antara KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dan nota keuangan yang disampaikan oleh Ibu Gubernur tidak sama angkanya sehingga melanggar ketentuan Pasal 170-171, Pasal 177-178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah.
Poin kedua, dalam paparan TAPD di depan Badan Anggaran besaran nilai belania daerah tidak sama dengan dokumen yang ada dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023. Terdapat selisih sebesar Rp400.000.000.000,00.
Baca juga:
P-APBD Jatim 2024 Diprediksi Sesuai Time Line
Poin ketiga, Badan Anggaran kesulitan mengakses data dalam setiap rapat yang diselenggarakan bersama TAPD, contoh: berapa total hibah, berapa nilai bantuan keuangan kabupaten /kota dan sebagainya.
Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu adalah bentuk keseriusan Banggar DPRD Jatim untuk tertib aturan dan prosedur pembahasan APBD Jatim.
"Kami ingin transparan, tidak melanggar aturan dalam pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 ini,” jelas Aufa.
Ia menjelaskan pemicu sengkarut rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp34.786.031.255.209.
Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat (8/9/2023). Belanja Daerah menjadi sebesar Rp35.232.891.255.
Baca juga:
Pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 Berakhir Deadlock, Ini Solusi Fraksi Gerindra
"Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” terangnya.
Atas dasar itulah, Banggar ingin mendapatkan jawaban langsung dari Ibu Gubernur selaku pimpinan tertinggi di eksekutif.
"Semoga sebelum rapat banggar besok Senin, sudah ada jawaban,” pungkasnya.