Pixel Codejatimnow.com

Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)
Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah masyarakat Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak KPK agar menuntut sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam gratifikasi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Perwakilan masyarakat dari Bangkalan, Abdurrahman Tohir mengatakan, terdapat keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut. Bahkan, nama-nama pejabat diungkap dalam fakta persidangan.

"Dari awal kasus ini muncul, ada keterlibatan aktif dari Sekda, mantan kepala dinas BKD, serta Kepala Humas Protokol dan Plt Bupati," ujar Tohir dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat nama-nama lain yang terbukti turut menyetorkan sejumlah uang yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah AP, Sekretaris DPRD ARH, Kepala Bapedda ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup AY, Kepala Dinas Sosial WS.

Baca juga:
Mendagri: Gus Muhdlor Segera Dinonaktifkan Pasca-Ditetapkan Tersangka

Lalu Kepala Dinas Perhubungan MA, Direktur RSUD Syamrabu NK, Kepala Dinas Koperasi IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah AA.

"Tapi kenapa nama-nama tersebut tidak ikut diproses. Padahal mereka terbukti terlibat menyetorkan sejumlah uang dan itu merupakan fakta persidangan bahkan mereka sendiri mengakui hal tersebut," imbuhnya.

Ia berharap, KPK segera memproses belasan pejabat tersebut. Apalagi, Ra Latif saat ini mendapatkan hukuman akibat kasus gratifikasi tersebut.

Baca juga:
KPK Jadwalkan Pemanggilan Kedua Tersangka Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Ra Latif di proses karena kasus itu tapi kenapa pemberi uangnya tidak diproses. Mestinya kan dua-duanya dihukum supaya adil," tambahnya.

Diketahui, Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman 9 tahum penjara.