Pixel Code jatimnow.com

Pria Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung, Penipuan Berkedok Koperasi Fiktif

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka S saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka S saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Seorang warga Kota Blitar terpaksa berurusan dengan Satrekrim Polres Tulungagung. Tersangka berinisal S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Ngelgok ini terbukti melakukan penipuan dengan modus koperasi fiktif.

Tersangka menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada korban. Namun untuk mendapatkan pinjaman ini korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi tersebut. Ternyata koperasi tersebut fiktif dan uang korban dibawa kabur oleh tersangka.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan tersangka berkeliling mencari korban dengan berkedok sebagai karyawan sebuah koperasi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membawa brosur penawaran pinjaman kredit dari koperasi tersebut. Tersangka lalu menawarkan kepada korban pinjaman kredit dengan bunga yang sangat rendah.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan di sebuah koperasi dan menawarkan pinjaman kredit dengan bunga rendah," ujarnya, Jumat (15/9/2023).

Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lalu mengiyakannya. Ternyata untuk mendapatkan pinjaman kredit dengan bunga rendah ini, korban diharuskan memiliki tabungan di koperasi fiktif tersebut.

Untuk pinjaman kredit senilai Rp50 juta korban harus memiliki tabungan sebesar Rp5 juta. Korban lalu menyerahkan uang tabungan ke tersangka.

"Setelah itu tersangka menghilang dan tidak kembali lagi, korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," jelasnya.

Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan koperasi tersebut ternyata tidak terdaftar dan fiktif.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau untuk berhati-hati jangan mudah tergiaur, lebih baik ditetelusuri dahulu atau mendatangi tempat tempat peminjaman uang yang resmi," pungkasnya.