jatimnow.com - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, akhirnya bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Suharto telah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU milik Pemkab Trenggalek.
Soeharto bebas kemarin sekitar 10.00 WIB. Keluarnya Soeharto dari Rutan disambut oleh keluarga.
Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan mengatakan Suharto telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun dengan subsider 1 bulan penjara. Karena tidak membayar uang denda, maka Soeharto harus menjalani subsider selama 1 bulan penjara.
Sebelumnya, pada momen Kemerdekaan Indonesia ke-78, Soeharto mendapatkan remisi. Namun, karena sisa hukuman hanya 1 hari, maka dia hanya bisa menerima remisi kemerdekaan selama 1 hari.
"Sebenarnya kemarin dia mendapatkan remisi 3 bulan, tapi karena sisa hukuman hanya 1 hari maka dia mendapatkan remisi 1 hari," ujarnya, Minggu (17/09/2023).
Baca juga:
Uji Coba Makan Siang Bergizi, Bupati Trenggalek: Tidak Gratis Lho
Kadek mengungkapkan selama menjalani hukuman dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Trenggalek, Soeharto selalu berperilaku baik, serta tidak pernah melanggar peraturan dalam rutan.
Pada saat keluar dari Rutan Trenggalek, Soeharto juga dalam keadaan sehat. Bahkan dia tampak bahagia bisa berkumpul dengan keluarganya kembali.
"Setiap kegiatan di Rutan, Soeharto juga antusias mengikutinya," ungkapnya.
Baca juga:
Bupati Trenggalek Raih Tanda Kehormatan Satyalencana Wirakarya Koperasi dan UMKM
Pada 2020 Soeharto terjerat kasus korupsi. Suharto didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera milik Pemkab Trenggalek.
Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar. Dalam proses hukum Soeharto diputus oleh majelis hakim dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.