Pixel Code jatimnow.com

Trik Dinas Perdagkum Pemkab Ponorogo Menata Pasar Legi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Pasar Legi Ponorogo dari sisi selatan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pasar Legi Ponorogo dari sisi selatan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Perdagkum) Ponorogo punya trik sendiri untuk menata kios di Pasar Legi. Tidak hanya melakukan investaris dan keaktifan pedagang.

Hal itu sesuai intruksi orang nomor satu di Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Lebih dari itu, mereka akan menerapkan aturan baru perihal sewa kios dan los. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sedang menggodok Peraturan daerah (Perda) Restribusi di DPRD setempat.

"Nanti ada pengganti Perbup (Peraturan Bupati) nomor 146/2019. Nanti perda baru akan diawasi keaktifannya,” ujar Plt Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, mereka (pedagang/pemilik ruko) jika kedapatan tidak membayar restribusi 30 hari berturut-turut atau akumulatif 90 hari setahun, bakal diberikan sanksi tegas.

”Sanksinya pemutusan kontrak dan pengalihan status sewa ke pedagang lainnya. Selain sanksi peringatan yang sebelumnya bertahab dilakukan," katanya.

Ringga mengaku banyak memang kios tutup padahal ada pemiliknya. Namun dia sendiri belum bisa merinci berapa yang tutup. Juga alasan mereka tidak berjualan.

“Seluruh kios itu sudah by name semua, tapi kalau restribusi ditarik saat buka saja, kalau tidak buka tidak ditarik,” terangnya.

Baca juga:
Harga Daging Ayam Terus Naik, Sejumlah Pedagang Pasar Legi Ponorogo Tutup

Untuk sementara 1.444 kios dan 1.053 los yang ada di Pasar Legi Ponorogo.

Tahu 2022 lalu survei keterisian sempat dilakukan Disperdagkum. Di lantai 1 misalnya, di sana tingkat hunian capai 80 persen. Sementara lantai dua 65 persen, lantai tiga 46 persen, dan lantai empat 75 persen.

“Data ini bergerak dinamis, tapi dari kajian itu lantai tiga sandal sepatu dan tas, gerabah yang paling sepi," urainya.

Pihaknya berharap seluruh objek jualan tersebut buka dalam waktu dekat. Ini juga untuk mendongkrak roda ekonomi daerah. Seiring keberadaan Pasar Legi yang saat ini telah sah milik Pemkab Ponorogo.

Baca juga:
BAST Ditandatangani, Retribusi Pasar Legi Ponorogo Masuk PAD: Sah!

"Kami akan rumuskan agar bisa semakin ramai," pungkasnya

Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, bergerak untuk mengambil langkah-langkah guna meramaikan kembali Pasar Legi. Ini seiring dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menandatangani berita acara serah terima (BAST) Pasar Legi pada akhir Agustus lalu.

Kang Giri, menyatakan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah untuk mengatur kembali stand-stand atau lapak yang ada di Pasar Legi.