Pixel Codejatimnow.com

BAST Ditandatangani, Retribusi Pasar Legi Ponorogo Masuk PAD: Sah!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Pasar Legi Ponorogo dari sisi sebelah selatan (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Pasar Legi Ponorogo dari sisi sebelah selatan (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Retribusi Pasar Legi akhirnya sah dan legal untuk dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Langkah ini mengikuti penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pasar Legi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) pada Jumat, 28 Agustus lalu.

Sejak mengalami revitalisasi pada Juli 2021, retribusi pasar tradisional ini tidak dapat dicatatkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terkendala oleh status hibah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdakum) Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, mengungkapkan bahwa proses perolehan BAST ini memakan waktu yang cukup lama.

Dokumen ini sempat mengalami hambatan dan tertunda di pusat. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak dapat mengumpulkan retribusi Pasar Legi sebagai PAD.

"Jadi, sejak revitalisasi selesai dan pedagang kembali pada 2021, belum ada penarikan retribusi karena kami menunggu proses serah terima," kata Ringga, Senin (4/9/2023)

Baca juga:
Disbudparpora Ponorogo Lampaui Target PAD 2023

Ringga memastikan bahwa mulai tanggal 1 September ini, proses penarikan retribusi Pasar Legi akan dimulai. Pedagang yang menghuni 2.497 lapak yang tersedia di pasar empat lantai tersebut diwajibkan membayar biaya sewa harian.

Dengan besaran retribusi berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000, tergantung jenis lapak, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 146/2019. “Kalau kios Rp2000. Lapak Rp1500 per meter,” jelas Ringga.

Menurutnya, proses pembayaran akan dilakukan melalui sistem retribusi elektronik, dan pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mencegah kebocoran.

Baca juga:
Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun

Meskipun tersisa empat bulan sebelum penutupan tahun anggaran, Ringga yakin bahwa target retribusi Pasar Legi sebesar Rp800 juta dapat tercapai. Target ini juga termasuk pendapatan dari sektor retribusi parkir di pasar tersebut.

“Optimis kalau 4 bulan terakhir ini tercapai, sesuai dengan target,” pungkasnya.