Pixel Codejatimnow.com

Wartawan Dikepruk Botol, 2 Warga Jombang Diringkus Polres Nganjuk

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Yanuar Dedy
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana memberikan keterangan. (Foto: Humas Polres Nganjuk/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana memberikan keterangan. (Foto: Humas Polres Nganjuk/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Nganjuk menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KH itu terjadi di sebuah kafe di Nganjuk, Kamis (14/9/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

KH yang berprofesi sebagai wartawan media online ini kemudian terlibat cekcok dengan pelaku, SA (35) dan JB (48), keduanya warga Perak, Jombang.

Perselisihan itu memanas dan berujung penganiayaan. KH dikeroyok dan dipukul menggunakan botol. Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

Baca juga:
Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?

Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menangkap dua orang ini di tempat berbeda. Pelaku mengaku emosi saat ditegur oleh korban.

“Kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” kata Fatah dalam rilis di Polres Nganjuk, Senin (18/9/2023).

Baca juga:
Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.