Pixel Code jatimnow.com

Pria Tulungagung Pinjam untuk Belanja, Motor Malah Dibawa Kabur

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat hendak masuk ke penjara. (Foto: Polres Tulungagung)
Tersangka saat hendak masuk ke penjara. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - NW (45), warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.

Pria ini terbukti melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor korban yang dipinjamnya. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus Curanmor.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban. Tersangka yang mengaku bernama Andi ini tampak sudah akrab dengan korban.

Tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke sebuah minimarket. Untuk meyakinkan, tersangka juga mengajak anak korban dengan dalih ingin membelikan makanan.

"Tersangka mengajak anak korban dan meminjam sepeda motornya beralasan untuk berbelanja di minimarket," ujarnya, Senin (25/09/2023).

Baca juga:
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Solokuro Lamongan

Namun setibanya di minimarket, anak korban diturunkan oleh tersangka dan diberi uang sebesar Rp 300 ribu. Tersangka lalu membawa kabur motor korban. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Terminal Purabaya, Sidoarjo.

"Tersangka kami amankan di terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo di sebuah warung kopi," tuturnya.

Baca juga:
Gondol 2 Motor Penjual Nasi Goreng di Jember, Maling Kunci Korban dari Luar Rumah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban ternyata sudah dijual tersangka melalui media sosial. Tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor. Kini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.

"NW merupakan Residivis pencurian kendaraan roda dua dan penggelapan atau penipuan kendaraan roda dua", pungkasnya.

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega
Pojok Jimerto

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega

jatimnow.com - Harapan, doa, dan ucapan membanjiri perayaan 8 Tahun jatimnow.com di kantor baru yang beralamat di North West Boulevard NV 1 No 28,

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Pojok Jimerto

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com

Selama delapan tahun, kami juga menjadi lentera di tengah kabut informasi, menuntun pembaca pada logika berfikir dan jalan kebenaran, meski kadang harus menembus riuhnya suara-suara yang bersaing.

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Peristiwa

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com

"Tantangan jatimnow hari ini adalah bagaimana berperang melawan informasi yang tak bisa di pertanggungjawabkan asal-usulnya. Tugas jatimnow disitu," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono.