Pixel Codejatimnow.com

APTI Bojonegoro Tolak Keras RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Misbahul Munir
Diskusi APTI dan MPSI Bojonegoro terkait RPP UU Kesehatan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Diskusi APTI dan MPSI Bojonegoro terkait RPP UU Kesehatan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bersama Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Bojonegoro menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan yang dinilai mengancam nasib para petani dan industri hilirisasi usaha tembakau.

Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro Imam Wahyudi mengatakan adanya pembahasan peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) oleh Kementrian Kesehatan membuat para petani menjadi resah.

Menurutnya, dalam RPP itu memuat pasal tentang zat adiktif pada tembakau yang masuk dalam klasifikasi narkotika berbahaya.

"Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat, bila mana UU kesehatan tersebut sampai disahkan dan petani dilarang untuk menanam tembakau," ujar Imam Wahyudi, pada Senin (25/9/2023).

Imam menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan petani dalam pembahasan RPP ini. Bagi Imam, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan.

“Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan dan dampak ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Minggu (24/9/2023) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah nenyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan. Salah satunya, tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

"Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," tegas Imam.

Baca juga:
Pulang Kampung saat Lebaran, Banyak Istri di Bojonegoro Justru Gugat Cerai Suami

Imam juga menyebut bahwa Bojonegoro selama ini dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Selain itu, ada sebanyak 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya dari industri tembakau.

"Tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan dengan adanya peraturan tersebut, " tandasnya.

Sementara itu, salah satu petani tembakau asal Kecamatan Sugiwaras Sudjito, menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing, bukan malah di jerat dengan aturan mempersulit hidup kami, " harap Sudjito.

Baca juga:
1.543 CJH Bojonegoro Berangkat ke Tanah Suci Mulai 11 Mei

Di lain sisi, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu, mengungkapkan bahwa isu regulasi pertembakauan ini menjadi sangat penting dan perlu ada pertimbangan yang matang karena dampaknya akan sangat begitu besar bagi masyarakat dan negara.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagai kekayaan budaya. Ini yang harus dipertimbangkan dalam menyusun peraturan. Masalahnya saat ini tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP. Sangat disayangkan pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang," tegas wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini.

"Menjadi sebuah keharusan bahwa pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksanan UU Kesehatan ini mohon ditunda demi kemaslahatan rakyat," pungkasnya.