Pixel Codejatimnow.com

912 Formasi PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka Tanpa Ambang Batas Nilai, Kok Bisa?

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
ASN di Ponorogo saat apel di depan Gedung Graha Krida Praja (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
ASN di Ponorogo saat apel di depan Gedung Graha Krida Praja (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Sebanyak 912 formasi PPPK 2023 tersedia, dengan rincian 251 formasi untuk PPPK Guru, 447 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 214 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis.

Dalam alokasi formasi PPPK 2023 ini, terdapat aturan yang membatasi, di mana maksimal 80 persen formasi adalah untuk formasi khusus, minimal 20 persen untuk formasi umum, dan penerimaan disabilitas dibatasi maksimal 2 persen dari total formasi.

Untuk PPPK Tenaga Kesehatan, terdapat 447 formasi dengan rincian 4 formasi untuk disabilitas, 139 formasi untuk kebutuhan umum, dan 304 formasi untuk kebutuhan khusus. Sedangkan untuk PPPK Tenaga Teknis, terdapat 214 formasi dengan rincian 7 formasi untuk disabilitas, 50 formasi untuk kebutuhan umum, dan 157 formasi untuk kebutuhan khusus.

“Perlu diperhatikan bahwa penentuan penerimaan PPPK 2023 memiliki perbedaan dengan PPPK 2022. Terutama dalam hal penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Selasa (26/9/2023).

Formasi kebutuhan khusus ditujukan untuk honorer kategori kelompok THK2 dan non-ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo, sementara formasi kebutuhan umum untuk umum dan mereka yang bekerja sebagai honorer di luar Pemkab Ponorogo.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2023 akan menggunakan tes CAT (Computer Assisted Test) baik untuk kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

”Namun, untuk kebutuhan khusus, tidak ada passing grade, dan seleksinya didasarkan pada hasil tes CAT tanpa ambang batas nilai,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam hal kebutuhan khusus, persaingannya akan lebih fokus pada para honorer internal di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sementara itu, untuk kebutuhan umum, seleksi akan mempertimbangkan passing grade atau nilai ambang batas serta ranking.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

“Hal ini berarti bahwa peserta dari luar pemkab Ponorogo yang mendaftar juga akan bersaing untuk memperoleh formasi PPPK. Proses pendaftaran PPPK 2023 di Ponorogo menjadi peluang bagi para calon pegawai yang ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan,” pungkasnya.