Pixel Codejatimnow.com

Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Tersangka kasus dugaan perdagangan orang diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM /jatimnow.com).
Tersangka kasus dugaan perdagangan orang diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM /jatimnow.com).

jatimnow.com - Pria muda berinisial RF (24), asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin ditangkap Polresta Sidoarjo dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Modus yang digunakan tersangka RF adalah menawarkan praktik prostitusi melalui media sosial WhassApp dan Michat di tempat kos desa Ngampelsari.

Sementara korban kasus dugaan perdagangan orang ini adalah R (32), perempuan asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat. Modus operandi tersangka adalah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kos Desa Ngampelsari melalui aplikasi Whass App dan Michat," papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Bintoro pada Selasa (3/10/2023).

Kusumo menambahkan, pelaku memanfaatkan korban dengan mempekerjakan untuk praktik prostitusi.

"Transaksinya lewat foto WhatsApp dan Michat. Keuntungan bisa Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. Kalau harga Rp500 ribu saya dapatnya Rp200 ribu," tutur RF.

Baca juga:
2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.