jatimnow.com - Pria muda berinisial RF (24), asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin ditangkap Polresta Sidoarjo dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Modus yang digunakan tersangka RF adalah menawarkan praktik prostitusi melalui media sosial WhassApp dan Michat di tempat kos desa Ngampelsari.
Sementara korban kasus dugaan perdagangan orang ini adalah R (32), perempuan asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
"Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat. Modus operandi tersangka adalah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kos Desa Ngampelsari melalui aplikasi Whass App dan Michat," papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Bintoro pada Selasa (3/10/2023).
Kusumo menambahkan, pelaku memanfaatkan korban dengan mempekerjakan untuk praktik prostitusi.
"Transaksinya lewat foto WhatsApp dan Michat. Keuntungan bisa Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. Kalau harga Rp500 ribu saya dapatnya Rp200 ribu," tutur RF.
Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
URL : https://jatimnow.com/baca-62085-tawarkan-prostitusi-online-pria-muda-ini-diamankan-polresta-sidoarjo