Pixel Codejatimnow.com

Pengganti Belum Dilantik, Kemenag Perpanjang SK Rektor UIN Tulungagung

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. (Foto: Dok. UIN SATU)
Kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. (Foto: Dok. UIN SATU)

jatimnow.com - Kementerian Agama memperpanjang masa jabatan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Maftukhin. Seharusnya masa jabatan Maftukhin berakhir pada 30 September lalu.

Namun hingga saat ini belum dilantik penggantinya sehingga pihak Kemenang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Maftukhin. Berdasarkan Surat Keputusan Menag RI No. 094049/B.II/3/2023 tanggal 29 September 2023, masa jabatan Maftukhin diperpanjang sampai dengan ditetapkan dan dilantikknya rektor baru.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Bagian Umum UIN Sayyid Ali Rahmatullan Tulungagung Ulil Abshor mengatakan, Maftukhin dilantik sebagai Rektor pada 1 Oktober 2021.

Dalam SK pelantikan tersebut, pihak Kemenag hanya menuliskan masa jabatan hingga tahun 2023 saja. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan, Pasa 13 angka (2) huruf (b), dijelaskan bahwa masa jabatan sebagai Rektor adalah 2 tahun.

"Kalau di SK pengangkatan rektor tidak dirinci tanggal masa jabatan berakhir, namun sesuai Permen masa jabatan selama 2 tahun dan berakhir pada 30 September 2023," ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga:
UIN Tulungagung Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jupel

Pihak Kemenag lalu mengirimkan SK perpanjangan masa jabatan Rektor UIN Satu Tulungagung. Perpanjangan ini dilakukan karena hingga saat ini belum terpilih rektor yang baru. Dalam SK perpanjangan yang dikirim pada 29 September 2023, Kemenang memperpanjang masa jabatan Maftukhin sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.

"Dalam surat tersebut tidak tercantum masa jabatan sampai tanggal berapa, hanya dijelaskan sampai ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru," tuturnya.

Sebelumnya pihak kampus sendiri sudah membentuk panitia penjaringan bakal calon rektor. Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.

Baca juga:
Karya Maba UIN Satu Tulungagung Ini Pecahkan Rekor Muri

Mereka membuka pendaftaran calon rektor melalui situs resmi UIN Satu. Hasilnya sebanyak lima calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Prof. Dr. Akhyak, M.Ag (Guru Besar Filsafat Pendidikan Islam), Prof. Dr. Syamsun Ni'am, M. Ag (Guru Besar Metodologi Studi Islam), Prof. Dr. Nur Kholis, M.Pd (Guru Besar Pendidikan Islam), Prof. Dr. Binti Maunah, M.Pd.I (Guru Besar Sosiologi Islam) dan Prof. Dr. Abd Aziz, M.Pd.I (Guru Besar Teknologi Pembelajaran). Selanjutnya nama tersebut diserahkan ke Kemenag untuk proses lebih lanjut.

"Kami hanya membentuk panitian penjaringan, penentuan rektor dilakukan oleh Kemenag," pungkasnya.