Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pencuri Kran Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto saat menunjukan ketiga pelaku. (Foto: Satreskrim Polres Batu)
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto saat menunjukan ketiga pelaku. (Foto: Satreskrim Polres Batu)

jatimnow.com - Komplotan pencuri kran di Pasar Induk Among Tani diringkus Satreskrim Polres Batu. Tiga pelaku berasal dari Jawa Tengah. Mereka adalah Rismanto bin Sawit (39), asal Pemalang, Suripto (32) juga asal Pemalang, dan Heri Susilo (35) asal Demak.

Petugas berhasil mengamankan saat ketiganya tengah ada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Sidoarjo pada 2 Oktober 2023 silam.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan petugas mengamankan tersangka setelah sehari melancarkan aksi pencurian pada Minggu 1 Oktober 2023.

"Mereka merupakan residivis kasus pencurian. Komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian lintas provinsi, khususnya proyek-proyek strategis pemerintah. Sebelumnya mereka juga sempat mencuri di daerah Bali," katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menerapkan Crime Science Investigation (CSI) dan secara ilmiah melalui jejak tersangka serta hasil rekaman CCTV.

Baca juga:
Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran

"Saat diamankan tersangka belum menjual hasil curiannya karena masih mencari pembeli," tuturnya.

Uniknya, tersangka mengetahui Pasar Induk Among Tani sudah dibangun setelah melihat TikTok, lalu Sabtu 30 September 2023 datang di TKP dan Minggu 1 Oktober 2023 melakukan eksekusi pencurian.

"Jadi mereka sempat memantau kondisi pasar, lalu saat eksekusi atau melancarkan aksinya para tersangka mematikan aliran airnya terlebih dahulu agar air tidak meluber dan menimbulkan suara. Baru mengambil kran pagi harinya," katanya.

Baca juga:
Maling Berkostum Ninja Beraksi di Kota Malang, Terekam CCTV

Akibat pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp57,6 juta dari 23 kran yang dicuri.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada 3 tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.